SATUMEDIA.ID – Bentrokan yang melibatkan penagih utang dengan warga Kampung Cisomang, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menelan korban jiwa.
Korban bernama Yayat (55). Ia meninggal setelah terlibat dalam kericuhan antara kelompok penagih utang dan warga setempat, Selasa (14/10/2025).
Kronologis kejadian bermula saat penagih utang mendatangi rumah warga yang menunggak pembayaran. Peristiwa ini memicu adu mulut dan adu fisik antara kedua kelompok.
Hingga Yayat yang berusaha melerai menjadi korban kekerasan dan jatuh dari sepeda motor setelah diduga ditendang oleh salah satu penagih utang.
Untuk mengungkap penyebab kematian korban, Polres Cimahi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) jenazah Yayat di TPU Patrol, Kampung Ciloa, Desa Wangunjaya, Jumat (17/10/2025).
Proses ekshumasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Area makam ditutup tenda terpal untuk menjaga privasi selama proses berlangsung.
Proses ini disaksikan oleh keluarga korban dan tim forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih. Pihak kepolisian juga mengerahkan Satuan Sabhara untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan ekshumasi demi kepentingan autopsi. Sekaligus untuk pembuktian dan menentukan penyebab kematian korban,”
kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara di TPU Patrol.
Terkait kasus ini, lanjut AKP Teguh, Polres Cimahi telah menangkap dan menetapkan lima orang penagih utang sebagai tersangka.
“Ada lima orang yang sudah ditetapkan tersangka, terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 orang anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara korban keseluruhan sudah ada 6 orang, termasuk yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3/2 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*




