SATUMEDIA.ID – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Iis Nurparida (44) ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Kampung Koreh Kotok RT 001/RW 00, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jasad perempuan itu ditemukan oleh seorang pemancing pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Tidak ditemukan identitas pada jasad perempuan tersebut.
Polisi langsung membawa jenazahnya ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, ditemukan bekas jeratan tali pada leher korban. Meski tidak ditemukan identitas, polisi memastikan perempuan tersebut seorang PMI asal Garut yang baru pulang dari Malaysia.
“Kami sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas korban. Berdasarkan pemeriksaan sidik jari, barulah diketahui nama korban, yaitu Iis Nurparida,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra melalui Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).
Diketahui, korban merupakan warga Kampung Babakan Citeureup RT 004/RW 017, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Merupakan PMI yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya, lanjut Teguh, korban sempat mengabarkan rencana kepulangannya ke Indonesia pada 27 September 2025 melalui pesan WhatsApp.
Keesokan harinya, saudara korban kembali menghubungi korban namun tak kunjung mendapat balasan. Padahal, handphone korban masih aktif karena pesan WhatsApp masih dalam posisi centang dua.
“Pada 29 September 2025 saudaranya yang masih penasaran kembali mengirimkan pesan WhatsApp dan pesan tersebut sudah dalam posisi ceklis satu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi melalui Rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. Pada hari Rabu (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan CN di rumahnya Kampung Bojong RT 004/RW 012, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
“Dari hasil introgasi awal, pelaku telah melakukan pembunuhan dibantu seorang temannya berinisial FH,” sebutnya
Selanjutnya Unit Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Pada Rabu (9/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB berhasil mengamankan Fahmi Abdul Hakim (FH) di rumahnya Kampung Cangkuang RT 002/RW 006, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Dari pengakuan para pelaku, korban dijemput di Bandara Soekarno Hatta. Pelaku CN merupakan teman dekat korban, jadi sudah saling mengenal. Korban dibawa para pelaku dengan kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios dengan Nopol D 1018 VBY berwarna putih,” tuturnya.
Dalam kendaraan, Cahya Nurdiansyah berada di posisi kemudi, sementara korban di kursi samping depan dan Fahmi di bagian belakang korban.
Di dalam perjalanan, korban dijerat oleh pelaku FH menggunakan tali jaket di bagian leher selama 5 menit hingga tak bernyawa.
“Kendaraan sempat berkeliling ke Garut sebelum akhirnya ke wilayah hukum Polres Cimahi. Jasad korban oleh pelaku kemudian dibuang ke Sungai Citarum,” kata Teguh.
Adapun motif pelaku karena takut ditagih uang yang dikirim selama dua tahun. Diketahui selama bekerja sebagai PMI di Malaysia, korban mengirim uang hasil jerih payahnya bukan ke korban tapi ke pelaku.
Cahya membenarkan bahwa selama dua tahun, korban rutin tiap bulan mengirimkan uang kepadanya. Namun, uang itu malah digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang yang terkumpul selama dua tahun sekitar Rp80 juta. Habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari saya dan keluarga. Ketika tahu korban akan pulang, saya takut dia menagih uangnya. Karena itulah saya mengajak seorang teman untuk melakukan perbuatan ini,” kata Cahya dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat s Pasal 340 dan/ Pasal 339 dan/ Pasal 338 dan/ Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara.*




