SATUMEDIA.ID – Beredar luas surat permohonan peninjauan, dan pembatalan Surat Keputusan Bupati tentang mutasi rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pembuat surat yang beredar luas di media sosial itu, tertulis Rini Sartika yang merupakan mantan Kepala Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB.
Rini bersama tiga pejabat pimpinan tinggi Pratama lainnya terkena rotasi yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2024). Jabatan Kepala Bapelitbangda diisi Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.
Dua lainnya, Medi dari Staf Ahli kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), , serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.
Adapun dasar dilaksanakan pelantikan tersebut yaitu, Surat Pertimbangan Teknis Nomor 20157/R-AK 02 02/SDIK/2024 Hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupalen Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024
Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100 226/3978WSJ Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpman Tinggi Pralama di Lungkungan Pemerintah Daerah Bandung Barat, tanggal 21 Agustus 2024.
Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 10033 2/ep. 560 BKPSDM/ 2024 Tentang Mutasurotasi Pejabat Pmpinan Tinggi Pratama di Ingxungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tanggal 2 September 2024.
Rini dalam suratnya mempertanyakan kepada Kemendagri terkait Surat Pertimbangan Teknis BKN Nomor 20157/R-AK.02 02/SD/K/2024 Hal Pertimbangan Teknis mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat.
Dalam suratnya, Rini menyebut BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis yang berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.
Ia menerangkan, mengacu kepada Surat Mendagri tersebut pada poin 5 dengan jelas menyebutkan, apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar. Maka persetujuan Mendagri ini batal dan segala kebijakan Pejabat Bupati Bandung Barat terkait persetujuan dimaksud dinyalakan tidak sah.
“Saya sebagai salah seorang yang dilantik, memohon kiranya Bapak Menteri dapat melakukan peninjauan dan pembatalan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 100 3.3 2/Kep. 560 – BKPSOM/ 2024 tentang Mutasi Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Menurutnya, pelantikan pejabat pada 2 September 2024 tidak menaati ketentuan sebagaimana yang diamanatkan sehingga dianggap batal dan tidak sah.
“Selanjutnya saya memohon Bapak Menteri memerintahkan Penjabat Bupati Bandung Barat mengembalikan para pejabat yang dilantik pada jabatannya semula,” tukasnya.





