SATUMEDIA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Mahdi mengungkapkan salah satu alasan Pemkab Bandung Barat mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas gugatan rotasi mutasi yang dilayangkan mantan Kepala Bappelibangda KBB, Rini Sartika.
Politisi PKS ini menyebut, alasan Pemkab Bandung Barat mengajukan banding itu ingin mempertahankan kredibilitas pemerintah. Meski, tim hukum Pemkab Bandung Barat ini sudah bisa memprediksi tidak akan menang.
“Komisi I DPRD KBB sudah meminta penjelasan Sekda Ade Zakir, BKPSDM, dan Bagian Hukum. Dari penjelasan mereka, paling tidak (pemerintah) bisa memperlihatkan dan tidak diam. Namun, kami tetap menyarankan agar mereka mengkaji ulang, perlu tidaknya kalau harus banding,” kata Mahdi, Minggu (6/3/ 2025).
Ia menyebut, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Sekda Ade Zakir yang pada saat mutasi dan rotasi pejabat eselon 2 menjabat Pj Bupati Bandung Barat, semua tahapan dan prosedur tidak menyalahi. Namun, apabila melihat pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan supaya Pj Bupati Bandung Barat itu memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi. Namun, pertek tersebut memiliki batas waktu, yakni hanya 1 bulan.
Menurutnya, mengacu pada pertek yang diterbitkan BKN, jelas disebutkan bahwa masa berlakunya selama satu bulan. Yaitu dari 29 Juli-28 Agustus 2024. Kemudian, 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik.
“Kan batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan dilantik 2 September,” ucapnya. Artinya kan sudah kelewat waktu, kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kadaluwarsa dan karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan rotasi dan mutasi yang dilakukan pada 2 September 2024 itu tidak sah lantaran Pj Bupati Bandung Barat saat itu menjabat tidak memiliki kewenangan.
“Mereka (pihak Pemkab Bandung Barat) sudah mengakui kesalahan di pertek itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Mahdi, setelah dikonfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan beberapa pakar pemerintahan juga membenarkan adanya kesalahan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan dari pihak-pihak tergugat mereka mengklaim tidak ada unsur kesengajaan. Itu alasan yang kami dengar dari mereka. Termasuk, dari bagian hukum juga menyampaikan hal yang sama, kesalahan mereka ada di tanggal,” tuturnya.
Diketahui, Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika memenangkan gugatan kepada Pj Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir di PTUN Bandung.
Majelis Hakim dalam sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 lalu menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan.
Dengan demikian Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di Pemkab Bandung Barat.
Majelis Hakim juga meminta mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.
Mahdi juga menyebut, keputusan PTUN itu menyebut ditempatkan pada jabatan yang setara. Mengingat beliau (Rini Sartika) ini eselon II sehingga harus di tempatkan di strata yang setara.
“Sekarang tinggal kebijakan dari Bupati Bandung Barat dimana akan menempatkan Ibu Rini Sartika ini. DPRD Bandung Barat juga telah menyarankan hal seperti itu. Meskipun dari tim hukum tergugat atau Pemkab Bandung Barat ingin mengajukan banding,” pungkasnya.*





