Mantan Kepala Bappelitbangda KBB Menangkan Gugatan, Majelis Hakim Perintahkan Mengembalikan ke Jabatan Semula

Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir bersalaman dengan Rini Sartika salah satu pejabat eselon 2 di Pemkab Bandung Barat yang terkena rotasi mutasi pada 2 September 2024 lalu.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika memenangkan gugatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Majelis Hakim dalam sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 lalu menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan.

Dengan demikian Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di Pemkab Bandung Barat.

Majelis Hakim juga meminta mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

Pendamping Hukum (PH) penggugat, Hilman Ahmad Fauzan menjelaskan, hasil persidangan Nomor 180 Tahun 2024 menyebutkan setidaknya empat poin kesimpulan. Pertama, Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian. Poin kedua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika.

“Alhamdulillah apa yang kita perjuangkan, apa yang kita mintakan pada majelis hakim, hari ini sudah diberikan dengan baik dan saya rasa bupati definitif saat ini akan segera melakukan eksekusi untuk menuju sistem pemerintahan yang lebih baik,” kata Hilman saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Ia menambahkan, Majelis Hakim juga meminta tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.

“Masih ada batas waktu banding bagi pihak tergugat terhitung 14 hari dari putusan ini. Semoga enggak ada kendala agar segera dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” tandasnya.

PH penggugat lainnya, Asep Supriatna menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan yang dilayangkan kliennya (Rini Sartika), proses rotasi mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal ini memperlihatkan bahwa proses rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sehingga apa yang menjadi permohonan kita dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung,” kata Asep.

Ia berharap, putusan Majelis Hakim ini bisa diterima semua pihak, termasuk oleh tergugat agar tujuan terciptanya pemerintahan yang baik atau good governance bisa tercapai.

“Saat ini Bandung Barat sudah memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif.Ke depan kita berharap keputusan hari ini agar tergugat bisa menerima karena Bandung Barat sekarang kan sudah dijabat oleh bupati definitif,” tukasnya.*

 

Pos terkait