SATUMEDIA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir Hasyim, Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro, Plt Kepala BKPSDM KBB Dany Rizal, serta Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja pada BKPSDM KBB, Yunita Nur Fadilla terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Diketahui, PTUN Bandung mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika terkait rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) beberapa waktu lalu.
Hasil sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan.
Selain itu, Majelis Hakim meminta Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.
Ke empat pejabat tersebut. dipanggil secara khusus oleh Komisi I DPRD KBB untuk dimintai sejumlah keterangan dan langkah yang bakal dilakukan.
“Kami sudah meminta penjelasan Sekda KBB, Kabag Hukum, Plt Kepala BKPSDM, Kabid Mutasi, Promosi dan Kinerja BKPSDM terkait hasil putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi saat dikonfirmasi Jumat (28/3/2025).
“Kejadian bu Rini ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua selaku unsur penyelenggara pemerintah terutama bagi birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Bara,” sebutnya.
Sandi mengungkapkan, Bagian Hukum Setda KBB akan melakukan banding atas putusan tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Namun, Komisi 1 menyarankan agar mengkaji ulang langkah banding tersebut.
“Kami menyarankan untuk dikaji ulang maslahat dan mudaratnya. Saat ini lebih baik untuk fokus menjalankan roda pemerintahan agar tugas-tugas pokok yang mereka emban tidak terganggu,” sarannya.
Sandi menyebut, kalaupun upaya banding tetap dilakukan, hal tersebut harus bisa membuka tabir kebenaran dan mengoreksi kesalahan agar tidak terulang.
“Kami berharap kejadian seperti ini, tak lagi terulang dikemudian hari. Seperti contohnya kejadian ini, karena kesalahan administrasi ini bisa memberikan dampak hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Ia pun meminta kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk tidak ikut serta dalam persoalan yang bahkan dirinya tidak mengetahui duduk persoalannya. Pasalnya, perkara ini terjadi sebelum dirinya terpilih sebagai kepala daerah di Bandung Barat.
“Saya berharap pak bupati lebih baik fokus untuk menjalankan program dan visi misi AMANAH. Jangan ikut serta dalam persoalan yang saya yakin beliau tak mengetahui duduk persoalan sesungguhnya,” ucapnya.
Sandi menilai, persoalan ini harus menjadi pembelajaran dan evaluasi besar bagi para birokrat di Bandung Barat lantaran kesalahan administrasi ini bakal berdampak pada persoalan hukum lainnya.
“Para birokrat harus fokus terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, akan tercipta tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang sehat dan inovatif,” ujarnya.
“Jadi fokus saja menjadi pelayan masyarakat dan jangan merangkap pekerjaan menjadi politisi,” tegasnya.
Sandi menyebut, DPRD KBB dalam hal ini Komisi I bakal melakukan pengawasan terhadap para birokrat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Komisi I bakal lebih memperketat pengawasan terhadap para birokrat dalam hal melakukan tata kelola pemerintahan. Kami ingin membenahi Bandung Barat agar tercipta etos kerja yang benar-benar kondusif sesuai aturan,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Hukum pada Setda Bandung Barat, Asep Sudiro optimistis upaya banding yang bakal ditempuh pcukup berpeluang. Pihaknya sudah menyiapkan beberapa bahan untuk banding atas putusan PUTN yakni pembatalan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kami bakal mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Rini Sartika. Tapi ini bukan berarti kami mengomentari putusan PTUN. SK itu ada empat kok pengadilan hanya satu yang dikeluarkan, sedangkan putusan di atasnya dibatalkan berarti kalau dibatalkan, ya dibatalkan semuanya. Tapi kalau mau patuh dan tunduk kepada putusan pengadilan tidak menjadi persoalan” tuturnya.
Dikatakannya, jika putusan PTUN hanya mengeluarkan Rini Sartika artinya beliau tak lagi menjabat sebagai staf ahli.
“Itu untuk bahan banding selanjutnya karena di PTUN tidak menyebutkan SK yang kedua dan hanya menyebutkan SK yang pertama,” tandasnya.*





