Kuasa Hukum Rini Sartika Tolak Keterangan Saksi Ahli Pemkab Bandung Barat

Mantan Kepala Bapelitbangda KBB Rini Sartika bersama Pendamping hukum (PH) di PTUN Bandung.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Kuasa hukum penggugat Rini Sartika, M. Isa Fajri Yanuar, menolak keterangan saksi ahli dari pihak tergugat karena yang bersangkutan merupakan orang internal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pernyataan itu disampaikan Isa Fajri dalam kesimpulan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan saksi ahli tergugat kurang tepat sebagai saksi ahli.

“Saya menolak keterangan saksi ahli dari pihak tergugat karena yang bersangkutan merupakan orang internal dari BKN,” tegas Isa Fajri Yanuar, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan saksi ahli tergugat kurang tepat sebagai saksi ahli. Selain itu, pihaknya menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 Mutasi/Rotasi Pejabat dinyatakan batal atau tidak sah.

Ia menambahkan, poin penting lain dalam kesimpulan adalah memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si.

Termasuk, sambung Isa, perubahannya yaitu Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 644 – BKPSDM/2024 tertanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 Tanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 dari 4 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si.

Ia menambahkan, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan penggugat seperti semula,” tandasnya.

“Pihak tergugat diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Bupati Bandung Barat berupa pengangkatan kembali penggugat pada posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Kepala Bappelitbangda KBB, selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul sesuai undang-undang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., mengatakan, apabila mencermati pertek dari BKN menyatakan Pj Bupati Bandung Barat itu memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi. Namun, pertek tersebut memiliki batas waktu, yakni hanya 1 bulan.

“Perteknya itu selama 1 bulan dari 29 Juli-28 Agustus 2024. Kemudian, 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik. Kan batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan dilantik 2 September,” tutur Sukamto saksi ahli dari pihak penggugat.

Dengan demikian, lanjut Sukamto, pertek sebelumnya dinilai sudah kelewat waktu. Dimana kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kadaluwarsa.

“Karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik,” tandasnya.*

 

Pos terkait