SATUMEDIA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir terancam diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah seorang pejabat eselon 2 di Pemkab Bandung Barat.
Persoalan ini muncul sebagai buntut dari rotasi mutasi 4 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2024). Adalah Rini Sartika mantan Kepala Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB yang akan membawa rotasi mutasi ke ranah hukum.
Jabatan Kepala Bapelitbangda diisi Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.
Dua lainnya, Medi dari Staf Ahli kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), , serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.
“Sebenarnya mutasi rotasi adalah sebuah hal yang biasa. Namun pada lanjutannya saya menemukan bahwa rotasi mutasi yang dilaksanakan ini, tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi,” kata Rini Sartika saat dikonfirmasi Satumedia.id, Rabu (18/9/2024).
Pelantikan yang dilaksanakan 2 September 2024 lalu, mengacu kepada SK Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep 560 BKPSDM 2024 tentang Mutasi Rotasi Pejabat Pmpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Padahal, menurutnya, berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN Nomor 20157/R-AK.02 02/SD/K/2024 perihal pertimbangan teknis mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat.
Rini menyebut BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis yang berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.
“Sementara pelantikan sudah lewat dari batas akhir putusan BKN, yakni 2 September 2024. Berarti terjadi mal administrasi, sebenarnya bisa saja dibiarkan. Tapi masa sih bila terjadi kekeliruan dibiarkan saja. Bagaimana pun ini menjadi pembelajaran buat semua. Oleh karenanya saya akan membawa persoalan ini ke PTUN. Yang di-PTUN-kan pak Pj Bupati. Kan yang mengeluarkan dan menandatangani SK pelantikannya, pak PJ Bupati,” tuturnya.
Dia menambahkan, mencermati isi surat keputusan bupati ini ternyata ada satu aspek penting yang tidak termasuk ke dalam surat keputusan yang dijadikan dasar untuk melakukan rotasi mutasi.
“Kenapa saya katakan demikian? Karena salah satu persyaratan untuk mutasi itu harus ada persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh BKN. Dalam hal ini di SK Bupati ini, pertek tidak dimasukkan sebagai dasar untuk melakukan rotasi mutasi,” ujarnya.
Rini mengaku, dirinya sudah melayangkan surat keberatan kepada Pj Bupati terkait dengan adanya mal administrasi dan dugaan bahwa SK ini tidak sah.
“Kemarin suratnya sudah saya layangkan ke pak Pj Bupati. Kalau beliau memanggil, saya siap memberikan penjelasan,” tukasnya.
Sebelumnya, Rini sudah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perihal permohonan peninjauan, dan pembatalan Surat Keputusan Bupati tentang mutasi rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat.*





