SATUMEDIA.ID – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 berimbas pada penyusunan anggaran yang sudah ditetapkan pada 2024.
Selain itu, terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Seperti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), APBD 2025 yang sudah disepakati dan diparipurnakan pada 2024 harus dilakukan penyesuaian kembali. Mengikat adanya efisiensi belanja untuk sejumlah kegiatan seperti kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, hingga belanja alat tulis kantor atau ATK,
“Komponennya lumayan cukup banyak, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, kajian-kajian, dan lainnya. Mesti dirundingkan bersama itu nanti masuk di perubahan APBD,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp130 miliar sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ade Zakir mengungkapkan, dana transfer daerah sebesar Rp130 miliar harus dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Itu dana transfer yang dipotong. Makanya kita realisasi mengikuti arahan instruksi presiden,” sebutnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Hadian Sundara menjelaskan, dana Rp130 miliar yang kena efisiensi itu terdiri Dana Alokasi Khusus atau DAK infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori dari pemerintah pusat.
“Untuk belanja-belanja yang diamanatkan untuk efisiensi yang sudah masuk di APBD kita tahan dulu tidak cairkan,” kata Hadian.
Hadian menambahkan, jadwal normal APBD perubahan itu, di bulan Juli sampai November. Tapi ada kebijakan khusus dari pusat seperti PMK dan inpres ini sehingga parsial juga bisa dilakukan.
“Untuk rincian komponen belanja yang kena efisiensi nantinya akan ditahan dulu sambil menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025,” tukasnya.*





