SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi belanja daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, komposisi kerja ASN diatur seimbang, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH setiap hari Jumat. Pengaturan teknis pembagian pegawai diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi, menyelesaikan target kinerja, siap dihubungi selama jam kerja, hingga melaporkan capaian harian melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara pada hari yang sama. Selain itu, ASN juga dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas dalam bekerja,” papar Bupati Jeje Ritchie Ismail dalam surat edaran tersebut.
Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa pengawasan kinerja tetap menjadi perhatian utama. Kepala perangkat daerah diminta aktif memantau capaian kerja pegawai serta memastikan output sesuai target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, kebijakan WFH juga diarahkan untuk menekan beban operasional perkantoran. Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya secara berkala.
“Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan setiap bulan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi efektivitas kebijakan,” tandasnya.
Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Selain itu, sejumlah jabatan dan unit strategis juga dikecualikan dari kebijakan ini, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, serta layanan di bidang kesehatan, pendidikan, kebersihan, perizinan, hingga penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah memastikan, penerapan skema kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala guna menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan di lapangan.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis,” pungkas Jeje.*





