Bahaya ‘Gas Tertawa’, BPOM Perjelas Aturan Produksi dan Peredarannya

Kepala BPOM Taruna Ikrar.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan peredaran dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai ‘gas tertawa’. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 27 Februari 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup langsung demi efek euforia, yang berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM menegaskan, pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memastikan penggunaan N₂O dalam pangan tetap memenuhi standar keamanan.

“Dalam praktik yang benar, N₂O memiliki berbagai manfaat, terutama dalam industri pangan, medis, dan sektor lainnya,” ujar Taruna dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (8/4/2026).

N₂O merupakan gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar yang secara legal digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) golongan propelan, misalnya untuk menghasilkan busa pada whipped cream. Namun, penyalahgunaannya dengan cara dihirup dapat memicu gangguan saraf, hipoksia (kekurangan oksigen), bahkan kematian.

Secara internasional, penggunaan N₂O telah diakui dalam standar keamanan pangan global seperti Codex General Standard for Food Additives (GSFA). Di Indonesia, ketentuannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Dalam aturan terbaru, BPOM mewajibkan seluruh produk BTP N₂O—baik produksi dalam negeri maupun impor—memiliki izin edar resmi. Selain itu, produk hanya boleh beredar dalam kemasan primer maksimal 10 gram per unit.

Produk juga harus memenuhi standar mutu sesuai Kodeks Makanan Indonesia dan mencantumkan label lengkap, mulai dari nama produk, berat bersih, identitas produsen atau importir, hingga tanggal kedaluwarsa dan batas penggunaan.

BPOM juga menetapkan kewajiban bagi produsen dan pengemas ulang untuk memiliki izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Sementara itu, importir wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) serta memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan produksi, impor, dan peredaran N₂O setiap enam bulan sekali.

Taruna menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam memberikan edukasi bahwa N₂O hanya diperuntukkan bagi pengolahan pangan, bukan untuk disalahgunakan.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan bahan tambahan pangan sesuai peruntukannya. “Pastikan hanya menggunakan BTP yang mengandung N₂O sesuai cara penggunaan yang tercantum pada kemasan,” kata Taruna.

Melalui kebijakan ini, BPOM berharap peredaran N₂O di Indonesia tetap terkendali sekaligus mencegah dampak buruk akibat penyalahgunaan di tengah masyarakat.*

Pos terkait