BPOM Ungkap 14 Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

Ilustrasi kosmetik.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan selama pengawasan rutin pada triwulan II 2026. Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap peredaran kosmetik melalui penjualan daring maupun distribusi secara langsung.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari 14 produk tersebut, sebanyak 11 merupakan kosmetik produksi dalam negeri yang dibuat melalui sistem kontrak produksi. Selain itu, terdapat satu produk impor dan dua produk yang beredar tanpa memiliki izin edar.

“Seluruh produk telah diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (30/7/2026).

BPOM menemukan sejumlah zat berbahaya dalam produk tersebut, antara lain asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri. Kandungan tersebut dinilai dapat memicu berbagai gangguan kesehatan apabila digunakan secara terus-menerus.

Asam retinoat, misalnya, berisiko menyebabkan kulit menjadi kering, terasa terbakar, hingga berdampak pada perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil. Sementara hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi, bercak hitam permanen pada kulit (ochronosis), serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

Di sisi lain, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat mengakibatkan penipisan kulit atau atrofi. Penggunaan klobetasol propionat juga berpotensi memicu eksim kronis dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 diketahui berisiko memicu kanker serta mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menyebabkan iritasi, flek hitam pada kulit, hingga kerusakan ginjal.

Atas temuan tersebut, BPOM langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan terhadap produk yang melanggar. Penghentian itu mencakup produksi, distribusi, hingga impor produk.

Selain menarik produk dari peredaran, BPOM juga melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi, jalur distribusi, dan sarana penjualan di berbagai daerah melalui seluruh unit pelaksana teknis. Penelusuran terhadap rantai pasok juga dilakukan untuk memastikan produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.

BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Taruna menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Konsumen juga diminta tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya.*

Pos terkait