SATUMEDIA.ID – Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD KBB, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Jawa Barat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.
Aksi diawali dengan long march dari kawasan industri Batujajar-Cimareme menuju kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat dan Gedung DPRD KBB. Aksi unjuk rasa rencananya berlangsung hingga Jumat (31/7/2026). Diisi dengan orasi, penyampaian tuntutan, serta permohonan audiensi kepada pemerintah daerah.
Massa aksi berasal dari sejumlah kawasan industri, di antaranya Batujajar, Pamucatan, dan Ciburuy. Mereka membawa spanduk, poster, serta mobil komando sebagai sarana menyampaikan aspirasi.
Dua tuntutan menjadi fokus utama aksi, yakni meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG, serta mendesak diterbitkannya SK UMSK baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Selama aksi berlangsung, aparat Polres Cimahi melakukan pengamanan di sepanjang rute unjuk rasa. Kepadatan kendaraan sempat terjadi di Jalan Raya Batujajar hingga kawasan Cimareme, namun situasi tetap berjalan kondusif.
Massa buruh diterima Wakil Ketua DPRD KBB Asep Dedi, Ketua Komisi IV Nur Djulaeha, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Yoppie Indrawan Iskandar.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan lembaganya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para buruh.
“Kami berharap pemerintah provinsi menghormati putusan PTUN dan tidak memperpanjang proses hukum melalui upaya banding. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar persoalan UMSK segera memiliki penyelesaian,” ujar Nur.
Ia menilai pekerja memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah sehingga hak-haknya perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian bagi para buruh. Mereka telah menunggu cukup lama dan sudah seharusnya memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Nur menambahkan, DPRD Kabupaten Bandung Barat juga akan membangun komunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar persoalan tersebut mendapat perhatian bersama.
Terkait isu penutupan lima perusahaan di Bandung Barat, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami ingin mengetahui secara utuh dampaknya terhadap tenaga kerja maupun masyarakat sekitar. Semua kebijakan harus tetap mempertimbangkan kepentingan warga,” ucapnya.
Koordinator aksi yang juga Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, mengatakan putusan PTUN telah menyatakan SK UMSK 2026 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat cacat secara administratif sehingga perlu diganti dengan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah.
Menurut Dede, di Bandung Barat terdapat selisih yang cukup besar antara usulan Dewan Pengupahan dan keputusan gubernur. Dari 21 sektor yang direkomendasikan, hanya lima sektor yang ditetapkan dalam SK UMSK.
“Kalau pemerintah provinsi memilih mengajukan banding, prosesnya diperkirakan baru selesai pada awal tahun depan. Saat putusan keluar nanti, masa berlaku UMSK 2026 sudah habis sehingga buruh tetap tidak bisa menikmati hak yang diperjuangkan,” kata Dede.
Ia menilai pemerintah semestinya menjalankan putusan pengadilan dan tidak ikut menjadi pihak yang memperpanjang sengketa.
“Pengusaha mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum. Namun pemerintah seharusnya mengambil posisi sebagai pelaksana putusan pengadilan, bukan justru memperpanjang polemik yang merugikan pekerja,” ujar Dede.*





