Polres Cimahi Bongkar Dugaan TPPO terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Orang Jadi Tersangka

Foto ilustrasi kekerasan.(Dok.Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penindakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Nova Hasliana, mengatakan, petugas telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AK dan T.

Menurut Nova, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 455 ayat (1) KUHP yang berlaku.

“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Kedua tersangka saat ini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA untuk melengkapi seluruh kebutuhan penyelidikan,” ujar Nova, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Nova memastikan penyidik akan menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan penyidikan akan kami jalankan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat diproses sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.

Selain mengungkap kasus tersebut, Nova mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak.

Menurut dia, keterlibatan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah anak menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau langsung mendatangi SPKT Polres Cimahi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Nova.*