SATUMEDIA.ID – Rendahnya kepatuhan pengembang perumahan terhadap aturan perizinan menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hasil pengawasan Komisi III DPRD KBB menunjukkan hanya sekitar 20 hingga 30 persen pengembang yang menjalankan proses pembangunan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari sejumlah pengawasan lapangan yang dilakukan pihaknya terhadap proyek-proyek perumahan di wilayah Bandung Barat.
Menurut dia, mayoritas pengembang justru memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
“Fakta di lapangan menunjukkan kepatuhan pengembang masih rendah. Seharusnya seluruh izin selesai lebih dulu, baru pembangunan dimulai. Yang kami temukan justru sebaliknya,” ujar Pither usai inspeksi mendadak (sidak) di proyek Perumahan Sundara milik PT Fusan Sentosa Bangunjaya di Kampung Cibuntu, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (30/7/2026).
Proyek tersebut direncanakan membangun sekitar 500 unit rumah di atas lahan seluas 7,2 hektare. Sidak dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta pihak pengembang.
Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan salinan dokumen perizinan telah tersedia. Namun, dokumen asli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rencana tapak (siteplan) belum dapat diperlihatkan.
Komisi III DPRD KBB kemudian meminta pihak pengembang menyerahkan dokumen asli paling lambat Rabu pekan depan, termasuk bukti penyerahan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).
“Kami ingin seluruh dokumen dapat diverifikasi. Selain itu, kewajiban pengembang terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial juga harus dipenuhi secara jelas,” kata Pither.
Ia menegaskan DPRD tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan. Jika ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki, DPRD meminta Satpol PP mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Kalau setelah diberikan kesempatan masih tidak ada itikad memenuhi aturan, tentu pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan PT Fusan Sentosa Bangunjaya, Deden, mengatakan seluruh proses perizinan sebenarnya telah selesai dan telah diterbitkan melalui sistem elektronik, meski dokumen fisiknya belum dicetak.
Ia juga menyebut perusahaan telah membiayai perbaikan jalan sepanjang sekitar 170 meter serta membangun saluran drainase sebagai bagian dari dukungan terhadap infrastruktur di sekitar lokasi proyek.
“Selain kawasan hunian, kami juga menyiapkan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, dan lahan pemakaman. Jika ada area yang tidak memungkinkan dibangun rumah, akan dialokasikan sebagai Prasarana dan Sarana Umum (PSU),” kata Deden.
Pengawas Ahli Pertama DLH KBB, Iis Permanawati, mengatakan pihaknya memastikan kegiatan pembangunan tetap mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.
“Yang kami awasi adalah kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan dokumen lingkungan, termasuk pekerjaan cut and fill. Sampai sekarang pelaksanaannya masih sesuai ketentuan, tetapi pengawasan tetap kami lakukan secara berkala,” ujar Iis.*





