SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, BPOM menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor tanpa izin edar (TIE) dengan total 2.082.039 pieces. Nilai ekonomi dari produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.
Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor yang lengkap.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna dalam konferensi pers yang dikutip, Senin (8/6/2026).
Menurut Taruna, kosmetik ilegal tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai daerah.
Ia menegaskan, kosmetik tanpa izin edar maupun produk impor yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
“Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” kata Taruna.
Temuan tersebut merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 yang mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diperdagangkan secara daring.
Kasus ini terungkap setelah BPOM melakukan operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan penjualan kosmetik secara online. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan sekaligus distribusi kosmetik impor ilegal di gudang yang menjadi target operasi.
Saat ini BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan sebagai langkah untuk mencegah peredaran lebih luas.
Taruna mengatakan, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus yang digunakan dalam memasukkan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Selain berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk, pelaku usaha juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Taruna menegaskan, BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan serta mendukung kebijakan pengetatan impor produk ilegal.
“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegasnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli kosmetik, terutama yang dijual secara daring. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.*



