SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dalam pengawasan rutin selama triwulan II 2026.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mengidentifikasi 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM dengan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu item merupakan produk impor, dan dua item merupakan produk yang tidak memiliki izin edar,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku. BPOM menyebut daftar lengkap produk yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan terlarang telah dipublikasikan dalam lampiran hasil pengawasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya, yakni asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, serta merkuri.
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, hingga berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.
Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, menyebabkan ochronosis atau munculnya bercak hitam pada kulit, serta mengubah warna kornea mata dan kuku.
Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat berpotensi mengakibatkan penipisan kulit (atrofi kulit). Khusus klobetasol propionat, bahan ini juga dapat memicu eksim kronis dan psoriasis pustular.
BPOM juga mengingatkan bahwa pewarna merah K10 berpotensi bersifat karsinogenik atau memicu kanker serta mengganggu fungsi hati. Sementara merkuri dapat menyebabkan iritasi, munculnya bintik hitam pada kulit, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar produk terkait serta menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produk tersebut, mulai dari produksi, distribusi, hingga impor.
Selain itu, BPOM melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distributor, hingga sarana ritel di berbagai daerah. Penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi juga terus dilakukan untuk mencegah produk serupa kembali beredar di pasaran.
BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan terlarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, terutama yang dijual melalui platform digital. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau produk yang diduga mengandung bahan berbahaya. Menurut BPOM, partisipasi masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.*


