SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 459.000 produk obat dan makanan ilegal di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan tersebut terdiri atas 287 item produk dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari hasil patroli dan profiling siber terhadap dugaan penjualan produk tanpa izin edar (TIE) melalui platform daring.
“Pengawasan berbasis risiko dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan kepada masyarakat,” ujar Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9/2026).
Informasi dari patroli siber itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan sejak awal September 2026.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPOM bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang dan didukung Badan Intelijen Negara (BIN), petugas mendapati gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang diduga ilegal.
Dari total temuan, BPOM mengamankan 243 item atau sekitar 436.000 pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. Nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.
Sementara itu, sebanyak 44 item atau sekitar 23.000 pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal turut diamankan. Nilai keekonomian produk tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan barang impor yang disebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Beberapa produk obat bahan alam yang ditemukan di antaranya Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Petugas juga menemukan sejumlah suplemen kesehatan impor, seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Adapun produk kosmetik yang diamankan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
BPOM menyatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui evaluasi terkait keamanan, mutu, dan manfaat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BPOM menduga produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum menggunakan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Produk kemudian disimpan di gudang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform daring.
BPOM telah menghentikan sementara aktivitas di sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan.
Petugas juga mengambil sampel sejumlah produk untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan di dalamnya.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” kata Taruna.
Dalam penanganan kasus tersebut, BPOM juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat, suplemen kesehatan, kosmetik, maupun produk obat bahan alam, terutama melalui platform daring.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Khusus untuk pembelian secara daring, masyarakat juga diminta memilih penjual atau sarana distribusi yang jelas dan tepercaya serta tidak mudah percaya terhadap klaim produk yang berlebihan.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran atau penyimpanan produk ilegal dapat melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM menyatakan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan akan terus dilakukan, baik melalui pemantauan ruang digital maupun pemeriksaan langsung di lapangan.*



