BPOM Bongkar Modus Produk Ilegal: 15 Pakai Nomor Izin Edar Fiktif

Kepala BPOM Taruna Ikrar.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam pengawasan periode Mei hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 produk merupakan OBA dan tiga lainnya berupa suplemen kesehatan.

BPOM menemukan 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), terdiri dari 28 produk OBA dan dua produk SK.

Sementara satu produk suplemen kesehatan ilegal lainnya diketahui tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas produksi dan distribusi produk.

BPOM juga menemukan 15 produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif. Adapun 16 produk lainnya sama sekali tidak terdaftar di BPOM.

BPOM menegaskan, produk yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar palsu tidak dapat dijamin keamanan, khasiat, manfaat, maupun mutunya karena tidak melewati proses evaluasi dan pengawasan.

Produk yang ditemukan mengandung BKO tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim kesehatan.

Di antaranya, produk untuk meningkatkan stamina pria atau obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi dan rematik, menghilangkan gatal, mengobati batuk, hingga menurunkan dan menaikkan berat badan.

Sejumlah bahan kimia obat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk OBA dan suplemen kesehatan seharusnya tidak mengandung BKO dan wajib memenuhi standar keamanan serta mutu.

Menurut dia, pencampuran bahan kimia obat maupun peredaran produk yang tidak memenuhi standar mikrobiologi merupakan pelanggaran serius.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap produk yang menawarkan hasil secara cepat, terutama jika dipasarkan dengan embel-embel bahan alami.

“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh klaim yang menjanjikan hasil instan atau promosi berlebihan. Produk OBA dan suplemen kesehatan harus memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan,” kata Taruna dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (12/9/2026).

Selain menemukan produk yang mengandung BKO, BPOM juga mendapati satu suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.

Produk tersebut tidak memenuhi standar angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), serta kandungan Escherichia coli.

BPOM menyebut kondisi tersebut menunjukkan produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.

Produk dengan kualitas mikrobiologi yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Taruna mengingatkan, penggunaan produk yang mengandung BKO secara sembarangan dapat membahayakan konsumen karena masyarakat belum tentu mengetahui jenis bahan, dosis, maupun kemungkinan interaksinya dengan obat lain.

Salah satunya sildenafil yang merupakan obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis serta berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat berisiko bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu maupun mereka yang sedang mengonsumsi obat lain.

Risiko serupa juga dapat muncul dari penggunaan BKO lainnya tanpa indikasi dan pengawasan medis.

Tarik Produk dan Blokir Penjualan Daring

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, BPOM telah melakukan sejumlah langkah pengawasan.

Tindakan itu meliputi penelusuran sumber produk, perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, hingga pemblokiran atau takedown tautan penjualan produk ilegal di platform daring.

BPOM juga masih mendalami pihak-pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk tersebut.

Pengawasan dilakukan bersama aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta platform digital.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Taruna menegaskan BPOM akan terus menindak pelaku yang sengaja memproduksi atau mengedarkan produk OBA dan suplemen kesehatan ilegal, termasuk yang mengandung BKO atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk ilegal atau produk yang membahayakan konsumen,” ujarnya.

BPOM meminta masyarakat tidak membeli maupun menggunakan produk yang telah masuk dalam daftar temuan.

Masyarakat juga diminta mewaspadai produk yang menawarkan klaim berlebihan, seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, hingga “gemuk instan”.

Sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Langkah tersebut penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan.*

Pos terkait