Gugatan Mantan Kepala Bapelitbangda KBB ke PTUN Bandung Berlanjut ke Persidangan

Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir bersalaman dengan Rini Sartika salah satu pejabat eselon 2 di Pemkab Bandung Barat yang terkena rotasi mutasi pada 2 September 2024 lalu.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan mantan  Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika.

Gugatan terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat karena diduga cacat hukum.

Gugatan yang dilayangkan itu teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugat Bupati KBB yang dijabat oleh Pj Bupati, Ade Zakir Hasyim.

Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri mengatakan setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.

“Selama empat kali pemeriksaan berkas juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat. Pada Selasa (24/12/2024) sudah diterima gugatan kita dan sudah diberikan register cap oleh PTSP artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” kata Fajri, Kamis (26/12/2024).

Ia menambahkan dengan pemerikasaan sudah clear artinya berkas dinyatakan siap dan layak untuk disidangkan. Persiapannya berkaitan dengan objek sengketa, tapi karena ini sifatnya administrasi sebenarnya penggugat menunggu ada itikad baik dari PJ  bupati.

“Dalam hal ini Pj untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika untuk melakukan jejak pendapat,” ucapnya.

Menurutnya,  proses  rotmut  terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Karena SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Apalagi, lanjutnya, secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti Rini Sartika atau Kepala Bapelitbangda saat ini jadi Pj. Sekda. Pihaknya menganggap  jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali.

“Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” tandasnya.

Ia menyampaikan sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir.

“Namun surat tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan dan tidak ada respon apapun baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis. Istilahnya mah itikad untuk Tabayun itu tidak ada,” sebutnya.

Oleh karena itulah, Rini Sartika menempuh gugatan ke PTUN Bandung. Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan good government terutama dalam hal administrasi, agar tidak ada lagi kejadian serupa di Pemkab Bandung Barat.

Sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan disebutkan Isa, pihaknya fokus terhadap pembuktian.

Diketahui, Rini bersama tiga pejabat pimpinan tinggi Pratama lainnya terkena rotasi yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2024). Jabatan Kepala Bapelitbangda diisi Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.

Dua lainnya, Medi dari Staf Ahli kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), , serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Pos terkait