SATUMEDIA.ID – Polisi menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan Fifi Hasanah (55) warga Kampung Barulaksana, RT 02/RW 15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Taudin alias Adi (40) sebagai tersangka. Kini, S yang tidak lain istri A ditetapkan status tersangka.
Sebelumnya, S sempat kabur namun berhasil diamankan sehari berselang dari kejadian pembunuhan terhadap Fifi. Saat diamankan kondisi wanita asal Tegal, Jawa Tengah ini lemah.
Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana membenarkan kalau S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap S, dilakukan setelah penyidik Polsek Lembang memeriksa intensif yang bersangkutan.
“Sampai didapat fakta ada peran dari S yang mempengaruhi suaminya namun bukan untuk aksi pembunuhan. Oleh karena itu, iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Hadi Mulyana saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Ia mengungkapkan, pada awalnya pasangan suami istri tersebut hanya merencanakan mau mencuri barang berharga korban.
“Jadi mereka berdua yang merencanakan pencurian. Hanya saja istrinya tidak tahu kalau akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban oleh suaminya,” sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Yuhadi, menambahkan S terbukti sebagai orang yang memberitahukan suaminya dari mulai alamat rumah sampai tempat penyimpanan barang berharga milik korban.
“Dia (S) itu mantan pembantu keluarga Fifi. Jadi S hanya berperan menunjukkan rumah korban (Fifi) dan tempat penyimpanan barang berharga di rumah korban,” kata Yuhadi.
Atas perbuatannya, S akhirnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena perannya mempengaruhi dan mendorong suaminya melakukan perbuatan kriminal.*





