SATUMEDIA.ID — Pemerintah Kota !Pemkot) Cimahi kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi, Senin (17/11/2025),
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira.
Dalam sambutannya, Adhitia menegaskan bahwa penyusunan RTRW bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi fondasi arah pembangunan kota untuk 20 tahun mendatang. “Penataan ruang menentukan wajah Cimahi di masa depan. Kota ini harus tumbuh secara terencana, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
RTRW 2024–2044 memuat peta jalan pengembangan wilayah, termasuk kawasan permukiman, ruang terbuka hijau, area perdagangan, hingga zona yang harus dijaga kelestariannya. Dokumen itu diharapkan menjadi acuan utama agar aktivitas ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat berjalan selaras.
Pemerintah menilai penataan ruang yang terabaikan dapat menimbulkan sejumlah persoalan, seperti banjir, kemacetan, dan ketimpangan pembangunan antarkawasan. Karena itu, sosialisasi dipandang penting untuk memastikan pemahaman yang sama antara aparatur pemerintah dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pemkot Cimahi juga meminta camat dan lurah untuk memperkuat penyebarluasan informasi terkait substansi RTRW. Pemerintah berharap warga dapat mengenali zona pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk area yang berpotensi berkembang dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai ruang terbuka atau konservasi.
“Kita ingin seluruh warga memahami ruang hidupnya. Mencintai Cimahi berarti ikut menjaga dan menata kota ini,” kata Adhitia.
Sosialisasi ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menjaga dan merawat ruang kota sebagai “rumah besar” bagi seluruh warga Cimahi. Pemerintah berharap Perda RTRW 2024–2044 menjadi pedoman kuat yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dalam dua dekade mendatang.*





