Jelang Nataru, UPTD Metrologi Legal Cimahi Perketat Awasi SPBU

Polisi bersama DPRD Cimahi, Disdagkoperin, Dispangtan, Hiswana Migas, Pertamina, Pemilik SPBU, dan mahasiswa melalukan sidak SPBU di Cibabat, Kota Cimahi, Kamis (27/2/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi menggelar pengawasan terfokus terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah titik utama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran bahan bakar yang diterima konsumen sesuai standar, terutama di jalur yang ramai dilalui masyarakat saat momentum libur panjang.

Pengawasan berlangsung selama dua hari, 9–10 Desember 2025, dengan menyasar empat SPBU. Hari pertama dilakukan di SPBU Cibabat dan Cilember, sementara pemeriksaan hari kedua dilakukan di SPBU Rancabelut dan Pojok Cisangkan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari, mengatakan peningkatan mobilitas masyarakat setiap jelang hari besar menjadi alasan utama pengawasan rutin ini.

“Menjelang hari besar seperti ini, mobilitas masyarakat pasti meningkat. Kami harus memastikan takaran pompa BBM benar-benar aman dan sesuai,” ujar Reni, Kamis (11/12/2025).

Dalam pemeriksaan, petugas menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Batas toleransi kesalahan takaran ditetapkan maksimal plus-minus 0,5 persen atau sekitar 100 mililiter.

Jika hasil pengukuran mendekati batas toleransi  misalnya minus 80 hingga 90 mililiter petugas langsung memberikan rekomendasi agar pompa BBM menjalani tera ulang.

“Batas kesalahan memang diperbolehkan, tapi tetap ada ambangnya. Jika sudah mendekati batas, pompa harus segera diperbaiki,” kata Reni.

Ketika ditanya apakah pengawasan akan kembali digelar mendekati Tahun Baru, Reni menyebut pihaknya masih melihat kondisi di lapangan sembari menyelesaikan rekapitulasi data akhir tahun. Meski pelayanan kantor tutup mulai 24 Desember, pengaduan masyarakat tetap akan diterima dan diproses sesuai SOP.

“Tidak ada aduan yang kami sepelekan. Sekecil apa pun, harus direspons secepatnya—even di hari libur,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

UPTD Metrologi Legal juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan dugaan kecurangan saat pengisian BBM di wilayah Cimahi. Laporan dapat dikirimkan melalui media sosial (YouTube, Instagram), email, maupun nomor layanan pelanggan.

Selama ini, laporan paling banyak masuk melalui YouTube dan email. Setiap SPBU yang telah menjalani tera ulang akan mendapatkan stiker penanda, berisi alamat email dan nomor WhatsApp layanan pengaduan.

“Tanda resmi tera memang ada di dalam pompa, tapi stiker penanda itu memudahkan masyarakat untuk memastikan legalitasnya,” kata Reni.

Reni juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan. Ia bahkan menyarankan pelapor hadir saat pengukuran ulang untuk meningkatkan pemahaman publik.

“Dengan ikut menyaksikan, masyarakat bisa tahu prosesnya dan menyebarkan informasi yang benar. Ini juga membangun kepercayaan antara kami dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan masa berlaku tera pada pompa BBM. Masa berlaku umumnya satu tahun dan tercantum pada stiker penanda. Jika masa berlaku kedaluwarsa, pengelola SPBU harus diingatkan untuk segera melakukan tera ulang.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga keadilan di sektor BBM. Bersama-sama, kita bisa memastikan takaran yang diterima tetap sesuai dan tidak ada yang dirugikan saat libur Nataru,” pungkas Reni.*

Pos terkait