SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,79 miliar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan selama tiga bulan pada 2025.
Program perlindungan sosial ini diluncurkan dalam seremoni resmi yang dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, pimpinan DPRD KBB, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat dan cabang, serta sejumlah kepala dinas dan perwakilan perusahaan.
Program tersebut menyasar 95.238 pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka berasal dari kelompok berisiko tinggi, seperti pekerja harian, petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lainnya yang rentan terhadap kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Peluncuran program turut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta baru, serta penyaluran santunan kematian kepada keluarga pekerja yang telah meninggal dunia. Salah satu penerimanya adalah Mimin Mulyani, anggota PKK Kecamatan Padalarang, yang menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Bupati Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemkab Bandung Barat untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja yang selama ini bekerja tanpa jaminan memadai.
“Program ini merupakan upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai,” ujar Jeje melalui rilis resmi Dinas Ketenagakerjaan KBB, Kamis (11/12/2025).
Ia memaparkan, dari total 819.559 penduduk bekerja di KBB, target universal coverage jaminan ketenagakerjaan (UCJ) mencapai 695.101 pekerja. Melalui program ini, Pemkab Bandung Barat juga menekankan transparansi dalam pendataan, pendaftaran, dan penyaluran manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemkab Bandung Barat akan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan sebagai bagian dari kontribusi daerah dalam mewujudkan visi Indonesia 2045 yang inklusif dan sejahtera,” ungkap Jeje.
Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB, Yoppie Indrawan, menambahkan bahwa selain pendanaan dari APBD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut menanggung iuran bagi 20.914 pekerja rentan.
Kelompok pekerja yang mendapatkan tambahan perlindungan tersebut mencakup Non-ASN 1.918 orang, Tenaga kesehatan 952 orang, Perangkat RT/RW 11.053 orang, PKK 12.371 orang, Linmas 3.884 orang, Pekerja lainnya 657 orang, termasuk penerima manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini bukti bahwa jaminan sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka,” kata Yoppie.*





