SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Al Fatih, sekaligus membuka sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) di Aula Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kamis (11/12/2025).
Acara ini turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah Kabupaten Bandung, di antaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kawaludin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ruli Yuliana, Kepala Dinas Pertanian Ina Dewi Kania, Kepala Kesbangpol Bambang Sukmawijaya, Camat Kertasari Heri Mulyadi, para kepala desa, serta puluhan petani penerima SK Perhutanan Sosial.
Usai penyerahan SK, Bupati Dadang Supriatna menegaskan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial.
“Walaupun SK sudah keluar, pengawasan harus tetap berjalan. Hak dan kewajiban harus dipatuhi LPHD Al Fatih. Tidak boleh sembarangan,” kata Dadang.
Ia menyebutkan, jika ditemukan pelanggaran, dirinya dapat merekomendasikan pencabutan SK langsung kepada Menteri Kehutanan.
Menurut Dadang, SK Perhutanan Sosial memberikan hak garap hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun ia mengingatkan, “Kapan pun bisa dicabut jika ada pelanggaran.”
Program ini merupakan kolaborasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat dan PC NU Kabupaten Bandung. Wakil Ketua PW NU Jawa Barat KH Ahmad Husein, Ketua Tim Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial KH Arif Rahman, serta Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan turut memberikan sambutan.
“Kabupaten Bandung menjadi pilot project bagi PC NU lainnya. Alhamdulillah SK Perhutanan Sosial bagi 661 petani seluas 931 hektare akhirnya terbit,” ujar KH Ahmad Husein.
Kepala Desa Tarumajaya, Ahmad Iksan, menyebut SK ini sebagai sejarah baru bagi desanya. “Perjuangan ini empat tahun lamanya. Dengan dukungan Pak Bupati, akhirnya SK bisa diterima,” ujarnya.
Bupati Dadang kembali mengingatkan bahwa lahan seluas 931 hektare itu tidak boleh ditanami sayuran semusim seperti kol, buncis, atau bawang yang berpotensi merusak kontur lahan curam.
“Tanaman harus sesuai SK, seperti kopi, alpukat, gula aren, dan tanaman keras produktif lainnya. Saya akan pantau, jangan sampai ada jual beli lahan atau perusakan pohon,” tegasnya.
Dadang juga menekankan larangan memindahtangankan lahan garapan. “Jika terjadi, SK akan saya cabut,” ujarnya.
Untuk mempercepat pengembangan Perhutanan Sosial, Dadang berencana menyediakan bibit tanaman keras produktif bagi petani. Ia juga akan mendorong akses permodalan agar petani dapat mengelola lahannya secara berkelanjutan.
“Kita berkewajiban menjaga lingkungan. Tolong jangan sampai merusak lahan,” kata Bupati yang akrab disapa Kang DS itu.
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial KH Arif Rahman berharap SK ini membawa keberkahan bagi masyarakat Desa Tarumajaya dan keluarga besar NU.
Ia pun berharap program ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain. “Semoga Tarumajaya menjadi contoh pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Bandung,” katanya.*
