SATUMEDIA.ID – Pemerintah mengimbau instansi pusat dan daerah untuk menerapkan pengaturan kerja secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Pengaturan kerja fleksibel tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah dibahas dan disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menko Airlangga menyampaikan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bertujuan mendukung kelancaran pergerakan masyarakat, mendorong aktivitas ekonomi, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” ujar Airlangga dalam siaran pers Kemenpan RB.
Sejalan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan tugas kedinasan secara adaptif berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Pengaturan ini berlaku bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas strategis tetap berjalan,” kata Rini.
Rini menegaskan, penerapan FWA berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Adapun teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan terhadap capaian kinerja tetap berjalan.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Selama pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id,” ujar Rini.
Rini menekankan, pengaturan kerja secara adaptif bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika akhir tahun.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Rini.*





