Ikon Desa Balongjeruk, Patung Macan Putih Resmi Dilindungi Hak Cipta

Patung Macan Putih di Kabupaten Kediri kini memiliki Sertifikat Hak Cipta dan menjadi kebanggaan sekaligus daya tarik desa.(doc Desa Balongjeruk).**

SATUMEDIA.ID – Patung Macan Putih yang berdiri di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini resmi memiliki perlindungan hukum atas karya seninya. Karya yang sempat ramai diperbincangkan publik karena bentuknya dinilai unik bahkan dianggap menyerupai kuda nil atau zebra telah mengantongi Sertifikat Hak Cipta pada Selasa (13/1/2026). Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, bersama sang perupa, Suwari.

Proses pembuatan patung ini memakan waktu hampir tiga pekan dan dikerjakan secara mandiri oleh Suwari dengan anggaran sekitar Rp3,5 juta. Menariknya, biaya pembuatan berasal dari dana pribadi kepala desa, bukan dari anggaran desa. Sejak pertama kali dipasang pada akhir 2025, patung tersebut langsung menjadi magnet perhatian dan membuat Desa Balongjeruk ramai dikunjungi warga dari berbagai daerah.

Dampak kehadiran patung itu pun meluas ke sektor ekonomi lokal. Aktivitas pelaku UMKM di sekitar lokasi ikut tumbuh seiring meningkatnya arus pengunjung. Bahkan, ikon desa tersebut sempat mendapat tawaran pembelian dengan nilai fantastis mencapai Rp180 juta. Namun, tawaran itu ditolak demi mempertahankan patung Macan Putih sebagai identitas dan kebanggaan Desa Balongjeruk.