SATUMEDIA.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan tidak dapat mempertahankan 64 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor teknis menyusul diberlakukannya kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan semata-mata karena adanya regulasi yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah daerah.
“Ini murni karena aturan. Pemerintah daerah tidak punya ruang untuk mempertahankan tenaga honorer karena secara hukum tidak diperbolehkan,” kata Ade Zakir, Selasa (14/1/2026).
Ade menegaskan, meskipun tidak lagi berstatus pegawai pemerintah, para tenaga honorer tersebut tidak serta-merta kehilangan peluang untuk tetap bekerja. Pemkab Bandung Barat, kata dia, tengah mengkaji skema alternatif agar mereka tetap dapat beraktivitas di lingkungan pemerintahan melalui mekanisme non-ASN.
“Kami sedang mencari opsi, apakah melalui outsourcing atau pola kerja lain yang sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Ade, kebijakan penghapusan honorer merupakan instruksi pemerintah pusat yang berlaku nasional. Seluruh pemerintah daerah, termasuk Bandung Barat, wajib melaksanakan ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Kabupaten dan kota lain juga mengalami hal yang sama. Ini kebijakan nasional yang sangat tegas,” ucapnya.
Menanggapi isu tidak lolosnya sejumlah pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk salah satu mantan ajudan kepala daerah, Ade menegaskan bahwa proses seleksi sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Kenapa tidak lolos, itu ranah peserta dan panitia seleksi. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 64 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghadapi ketidakpastian nasib usai tak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. Terhitung mulai 1 Januari 2026, mereka kehilangan pekerjaannya.
“Honorer yang diputus kontrak kerjanya ada yang sudah mengabdi sejak 2012. Pangkal persoalannya, mereka yang sudah mengabdi lama ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diperbolehkan lagi ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadinya, mereka tidak masuk PPPK penuh maupun paruh waktu,” kata Koordinator Honorer Non-Database KBB, Ayu Purwanti, Senin (12/1/2026).
Begitupun dengan tenaga honorer non-database diberlakukan kebijakan sama. Ayu mengaku, sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada non-database yang ikut seleksi CPNS juga tidak bisa ikut PPPK tahap 2.
“Saya termasuk yang sudah dua tahun lebih mengabdi, dan mengikuti seleksi CPNS. Waktu itu, kami tidak mendapat pemberitahuan soal aturan itu. Ya, kami ikut saja kan ini kesempatan baik. Tak lama setelah seleksi CPNS, muncul kebijakan pusat tentang PPPK tahap 2. Disinilah awal persoalan timbul, kami tidak dapat menjadi PPPK,” tuturnya.
Alasannya, lanjut Ayu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis seleksi CPNS atau PPPK menggunakan satu akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN). Sehingga tidak tidak bisa mendaftar PPPK dan mengikuti seleksi CPNS di tahun yang sama, dan sebaliknya.
Terlepas dari aturan tersebut, Ayu mewakili teman-temannya merasa diberlakukan tidak adil. Pengabdiannya selama menjadi honorer seperti tidak ada artinya.
“Kami diputus begitu saja. Kami hanya minta kebijakan ke Pemda Bandung Barat. Sekarang nasib kami tidak jelas, apakah akan dipekerjakan kembali atau di PHK. Keluhan ini sudah disampaikan ke pak sekda juga DPRD KBB, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” tuturnya.
Muncul usulan dijadikan pekerja outsourcing, hanya saja untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu pengemudi, tenaga keamanan, dan petugas kebersihan.
“Sejak diberhentikan, kami jadi pengangguran. Paling memprihatinkan rekan yang sudah berkeluarga, ekonomi mereka sangat terguncang,” keluhnya.*





