SATUMEDIA.ID – Sebanyak 12 unit bus yang diproyeksikan mengangkut pemudik menjalani ramp check yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 10 bus dinyatakan laik jalan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses perbaikan.
Pemeriksaan dilakukan di empat pool bus berbeda untuk memastikan kendaraan yang akan beroperasi selama masa mudik memenuhi standar keselamatan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Wawan Kardiman, mengatakan penyisiran dilakukan langsung ke pool-pool perusahaan angkutan guna memastikan kondisi kendaraan yang akan digunakan masyarakat saat mudik.
“Kita menyisir pool-pool untuk memastikan kondisi kendaraan yang akan dioperasionalkan di arus mudik. Pengecekan dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, mulai dari lampu, sistem rem, roda, ban, hingga bodi kendaraan,” kata Wawan, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang diperiksa merupakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan trayek antar kota dan provinsi. Selain itu, terdapat pula beberapa kendaraan pariwisata yang berpotensi disewa masyarakat untuk perjalanan mudik, termasuk dalam program mudik gratis.
Selain kondisi teknis kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR untuk memastikan masa berlakunya masih aktif.
“Semua kelengkapan surat seperti STNK dan KIR juga diperiksa dan dinyatakan masih berlaku masa uji,” ujarnya.
Wawan mengungkapkan, menjelang masa libur nasional terjadi peningkatan permohonan uji kendaraan dari sejumlah perusahaan angkutan.
“Banyak perusahaan yang mengajukan uji lebih awal sebelum libur agar kendaraan siap digunakan,” katanya.
Ia menambahkan, ramp check akan terus dilakukan sebelum dan sesudah Idulfitri. Setelah Lebaran, pemeriksaan akan difokuskan pada kendaraan yang menuju kawasan wisata, khususnya wilayah Lembang.
Selain itu, mulai Jumat (13/3/2026) akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama masa mudik.
Namun pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, LPG, gas, serta sayur-sayuran.*





