SATUMEDIA.ID – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan perubahan ketentuan subsidi layanan angkutan massal dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Perubahan tersebut dibahas Pansus IX bersama Pemkab Bandung Barat dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat Ade Wawan mengatakan, revisi perda tidak dilakukan terhadap seluruh substansi. DPRD hanya mengubah sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah ketentuan mengenai subsidi angkutan massal. Dalam aturan yang tengah dibahas, pemberian subsidi tidak lagi dirumuskan sebagai kewajiban pemerintah daerah, melainkan menggunakan kata ‘dapat’.
Ade mengatakan, perubahan redaksi itu diperlukan untuk menghindari munculnya konsekuensi hukum apabila pemerintah daerah belum memiliki kemampuan untuk menyediakan subsidi.
“Kalau menggunakan kata wajib, ketika pemerintah daerah belum mampu menjalankannya tentu ada konsekuensi. Karena itu, kami arahkan menjadi dapat,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, rumusan tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan subsidi sesuai kondisi fiskal dan kebutuhan transportasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Asep Dendih mengatakan, perubahan perda merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan transportasi di daerah.
Ia menyebutkan, regulasi yang sudah ada tidak seluruhnya harus diubah. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui maupun ditambahkan agar tetap relevan.
“Peraturan harus mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Ada ketentuan yang masih sesuai, tetapi ada pula yang perlu diperbaiki dan ditambahkan,” kata Asep.
Pembahasan raperda mencakup sejumlah persoalan perhubungan, mulai dari angkutan dan lalu lintas hingga retribusi serta pajak.
Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah turut membahas pembagian kewenangan antarperangkat daerah, terutama antara Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah yang menangani pendapatan.
Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat menargetkan seluruh materi perubahan dapat dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi perda.
Dengan perubahan tersebut, regulasi penyelenggaraan perhubungan diharapkan lebih fleksibel, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan sesuai kemampuan daerah serta kebutuhan mobilitas masyarakat.*





