SATUMEDIA.ID – Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro. Kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan akan segera menindaklanjuti kebijakan baru terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPR).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Aturan ini memberikan relaksasi signifikan bagi pelaku usaha mikro dalam mengurus perizinan berbasis ruang.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana, menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat layanan perizinan sekaligus mengacu pada ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Selama ini, penerbitan KKPR untuk usaha mikro belum berjalan efektif di lapangan. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujar Rustiyana, Senin (30/3/2026).
Melalui kebijakan baru ini, pelaku usaha mikro dengan pendapatan tahunan di bawah Rp2 miliar tidak lagi diwajibkan mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR) melalui proses penilaian yang berlapis.
Sebagai gantinya, pelaku usaha cukup mengajukan permohonan dengan memilih kategori mikro dan menggunakan mekanisme pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Cukup dengan pernyataan mandiri di OSS, tanpa harus melalui prosedur yang kompleks,” kata dia.
Rustiyana menegaskan, simplifikasi ini diharapkan mampu mempercepat legalitas usaha sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha mikro, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha kecil yang masuk ke sektor formal dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.*



