Layanan Publik di Bandung Barat Tetap Prima Meski ASN WFH Setiap Jumat

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bandung Barat.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Meski kehadiran pegawai di kantor dibatasi hingga 50 persen setiap hari Jumat, seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang diimplementasikan secara lokal dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan.

“Ini bukan semata kebijakan pemerintah daerah, tetapi tindak lanjut dari pemerintah pusat. Pak Bupati mengamanatkan bahwa 50 persen pegawai tetap hadir di kantor setiap hari Jumat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Rustiyana saat dihubungi, Sabtu (11/4/2026).

Rustiyana memastikan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat tetap berlangsung tertib dan lancar. Pengaturan sistem kerja dengan pembagian dua shift dinilai efektif menjaga kesinambungan pelayanan meskipun jumlah pegawai yang hadir di kantor dibatasi.

“Masyarakat dapat melihat langsung bahwa pelayanan di MPP tetap berjalan dengan baik tanpa kendala berarti,” katanya.

MPP Kabupaten Bandung Barat saat ini menjadi pusat layanan terpadu yang menampung 18 instansi dan lembaga. Layanan yang tersedia meliputi administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pelayanan pendapatan daerah, Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama, hingga layanan perbankan seperti Bank BJB.

“Semua unit tersebut tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan administrasi dasar masyarakat,” tuturnya.

Untuk layanan pembuatan paspor yang dikelola oleh pihak Imigrasi, operasionalnya dijadwalkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Jumat. Setiap harinya, layanan ini dibatasi dengan kuota maksimal 25 pemohon.

Menurut Rustiyana, masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran secara online sebelum datang ke lokasi MPP untuk proses perekaman data.

Selain pelayanan administrasi dasar, DPMPTSP juga memegang peran penting dalam penerbitan berbagai perizinan usaha. Dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kajian lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini telah terintegrasi dalam sistem digital.

Rustiyana menjelaskan bahwa sistem perizinan di Kabupaten Bandung Barat pada dasarnya sudah dapat diakses secara online hingga 100 persen. Meski demikian, DPMPTSP tetap menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan melalui helpdesk bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses digital.

“Walaupun perizinan sudah sepenuhnya online, kami tetap menyediakan layanan tatap muka untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan,” jelasnya.

Sistem terintegrasi ini juga mencakup perizinan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti izin pendirian sekolah dari Dinas Pendidikan serta izin praktik tenaga kesehatan, apotek, dan bidan dari Dinas Kesehatan. Seluruh proses dilakukan secara digital mulai dari pengajuan, verifikasi oleh dinas teknis, hingga penerbitan dokumen resmi oleh DPMPTSP.

“Dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, kebijakan WFH tidak memengaruhi produktivitas maupun kualitas layanan. Kami pastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” tandasnya.*

Pos terkait