Batas Usia Profesor Digugat ke MK, Guru Besar: Kompetensi Lebih Penting dari Umur

Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima.(Dok Humas MKRI).**

SATUMEDIA.ID – Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima, ,mengajukan uji materi terhadap batas usia profesor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 itu mulai disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (3/4/2026).

Dalam permohonannya, Havidz mempersoalkan ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen yang memuat batas usia maksimal profesor 70 tahun. Ia menilai, pemaknaan aturan tersebut sebagai batas mutlak yang menghentikan pengabdian profesor secara otomatis bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Menurut dia, aturan itu berpotensi melanggar hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, hingga perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Batas usia tidak semestinya menjadi satu-satunya indikator. Dalam dunia akademik, kompetensi ilmiah, produktivitas riset, dan kontribusi keilmuan jauh lebih relevan,” ujar Havidz dalam sidang yang dikutip dari Humas MKRI, Jumat (3/4/2026).

Ia juga menilai frasa “paling tinggi 70 tahun” tidak mempertimbangkan kondisi objektif setiap individu, seperti kesehatan, kapasitas intelektual, hingga kebutuhan perguruan tinggi. Akibatnya, kebijakan tersebut berpotensi menyamaratakan kondisi yang berbeda.

Dalam petitumnya, Havidz meminta MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak tanpa evaluasi objektif terhadap kinerja dan kapasitas profesor.

Hakim Soroti Sistematika Permohonan

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti sistematika permohonan yang dinilai terlalu panjang, mencapai lebih dari 70 halaman. Ia meminta agar dokumen tersebut disederhanakan dan disesuaikan dengan format baku Mahkamah.

“Struktur permohonan perlu diringkas sesuai ketentuan, agar lebih sistematis dan mudah dipahami,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai bagian kedudukan hukum dan argumentasi pokok perkara (posita) perlu diperjelas dan dibuat lebih terarah.

“Cukup fokus pada argumentasi konstitusional terkait pertentangan norma dengan UUD 1945, tidak perlu terlalu melebar,” kata Adies.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 15 April 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum dilanjutkan ke sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut masa pengabdian profesor di Indonesia, serta membuka perdebatan soal apakah usia masih relevan sebagai batas utama dalam dunia akademik.*