SATUMEDIA.ID – Tren kasus campak di Indonesia menunjukkan penurunan tajam sepanjang awal 2026. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga pekan ke-12, jumlah kasus harian merosot hingga 93 persen, dari 2.220 kasus di awal tahun menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyebutkan bahwa penurunan ini terjadi secara konsisten di berbagai wilayah yang sebelumnya mengalami lonjakan kasus.
“Sebanyak 14 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang sempat mengalami peningkatan kini menunjukkan tren penurunan,” kata Andi dalam keterangan resminya dikutip Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, penurunan tersebut bukan akibat gangguan pelaporan selama libur Lebaran. Sistem pemantauan tetap berjalan optimal melalui New All Record (NAR) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), yang memungkinkan pelacakan kasus secara real-time dari fasilitas layanan kesehatan.
Meski demikian, Kemenkes mengingatkan bahwa ancaman campak belum sepenuhnya hilang. Sepanjang 2026, tercatat 10 kasus kematian akibat penyakit tersebut.
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Cianjur, menimpa seorang dokter internsip berinisial AMW (25). Ia diduga terpapar saat menangani pasien, namun tetap bekerja meski mengalami gejala demam. Kondisinya kemudian memburuk setelah muncul ruam dan berujung pada penurunan kesadaran, hingga akhirnya meninggal dunia pada 26 Maret saat dirawat di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kasus tersebut positif campak. Di wilayah Cianjur sendiri, tercatat 15 kasus suspek dan 10 kasus terkonfirmasi, dengan puncak penyebaran pada pekan ke-10.
Secara nasional, Kemenkes mencatat sekitar 8 persen kasus campak terjadi pada orang dewasa. Risiko keparahan meningkat pada kelompok ini, terutama jika memiliki penyakit penyerta atau tingkat paparan tinggi, seperti tenaga kesehatan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mempercepat kajian uji klinis vaksin guna memperluas cakupan imunisasi, termasuk bagi kelompok dewasa dan tenaga medis.
“Kami akan memastikan peserta program internsip mendapatkan vaksinasi campak. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib menyediakan alat pelindung diri serta mengatur beban kerja tenaga kesehatan secara proporsional,” ujar Andi.
Kemenkes juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Tenaga kesehatan yang mengalami gejala diminta segera melapor dan tidak memaksakan diri untuk tetap bekerja.
Di sisi lain, masyarakat diimbau segera melengkapi imunisasi, terutama bagi yang belum mendapatkan vaksin campak, sebagai langkah utama memutus rantai penularan.*



