Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.(Dok.Humas Kejati Sumsel).**

SATUMEDIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh tersangka yang sebelumnya ditetapkan pada 27 Maret 2025. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya tujuh yang hadir.

“Tim penyidik memanggil delapan orang tersangka, tetapi yang memenuhi panggilan ada tujuh,” ujar Ketut dalam konferensi pers.

Satu tersangka berinisial AC, yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK di kantor pusat bank pemerintah periode 2008–2014, tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.

“Kemungkinan akan kami panggil kembali,” kata dia.

Adapun tujuh tersangka yang hadir antara lain KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP, yang seluruhnya merupakan pejabat di lingkungan bank pemerintah pada periode berbeda.

Dari jumlah tersebut, penyidik memutuskan menahan lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. Penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, yang dilengkapi bukti rekam medis.

“Keduanya dalam kondisi sakit kronis, KA mengalami penyakit jantung dan TP menderita autoimun,” ujar Ketut.

Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat tiga tersangka yang belum menjalani penahanan, termasuk satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.*