Warga KBB Curi Kabel Kereta Cepat Whoosh, Divonis 1 Tahun Penjara

Pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.(Dok.KCIC).**

SATUMEDIA.ID – Pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Putusan tersebut dibacakan pada awal 2026 dengan Nomor Perkara 1255/Pid.B/2025/PN Blb.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian yang terjadi pada akhir 2025 di wilayah KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai seorang pria yang membawa karung di sekitar jalur kereta cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dalam persidangan, tindakan pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci maupun perintah palsu untuk memasuki tempat terjadinya kejahatan.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengapresiasi aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini hingga tuntas.

“KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan. Pencurian pada prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain 51 potong kabel grounding sepanjang 35 sentimeter, tiga potong kabel grounding sepanjang 70 sentimeter, serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil pencurian.

Kabel grounding merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur serta sistem operasional kereta cepat. Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan dan meningkatkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur.

Sebagai langkah pencegahan, KCIC terus memperkuat sistem pengamanan di sepanjang jalur Whoosh. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin setiap ±500 meter selama 24 jam, didukung oleh 1.773 unit kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di sepanjang jalur. Selain itu, pengamanan juga melibatkan 551 petugas keamanan serta dukungan dari aparat TNI dan Polri. KCIC juga telah memasang pagar pembatas sepanjang 142 kilometer yang dipastikan dalam kondisi baik.

Eva berharap putusan hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar jalur Whoosh. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di bawah jalur kereta cepat, termasuk untuk parkir, berjualan, maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan. Dengan pengamanan yang ketat, seluruh aktivitas di sekitar jalur dipastikan akan terpantau,” pungkasnya.*

Pos terkait