SATUMEDIA.ID – Rencana pembongkaran kawasan Teras Cihampelas belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Bandung masih menunggu izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Muhammad Farhan menegaskan, keterlibatan KPK menjadi krusial untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan maupun berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Izin pembongkaran sedang kami usahakan. Ini harus melalui KPK dan lembaga lainnya karena saya harus memastikan tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).
Menurut Farhan, kehati-hatian diperlukan karena proyek Teras Cihampelas merupakan bagian dari pembangunan sebelumnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Karena itu, setiap keputusan harus melalui kajian dan persetujuan lintas lembaga.
Di saat yang sama, Pemkot Bandung tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan dan program infrastruktur. Peninjauan ini mencakup aspek perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Setelah izin diperoleh, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan dukungan, termasuk dari gubernur.
Sementara menunggu keputusan final, pemerintah kota tetap mengalokasikan anggaran pemeliharaan agar kawasan tersebut tetap aman dan layak digunakan masyarakat.*





