KPK Sita Uang Rp 3,35 Miliar, Emas hingga Kripto dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana penanganan bencana di BNPB.(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp 5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,35 miliar, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana penanganan bencana.

Kelima tersangka itu adalah BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan keterangan KPK dalam siaran persnya dikutip Sabtu (17/10/2026), barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi uang tunai, emas, mata uang asing, dan aset kripto.

Rinciannya sebagai berikut:

Uang tunai sebesar Rp 3,35 miliar.

Uang asing berupa 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura.

Emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, senilai sekitar Rp 315,8 juta.

Tabungan emas seberat 192 gram, senilai sekitar Rp 452 juta.

Aset kripto senilai sekitar Rp 1,10 miliar.

KPK menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penggunaan DSP di lingkungan BNPB.

Dalam konstruksi perkara klaster pertama, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024–2026.

Pada periode tersebut, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun, sejumlah penyedia itu diduga memiliki afiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan diperkirakan mencapai Rp 148 miliar.

KPK menduga aliran dana dari penggunaan DSP masuk ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu dugaan pemanfaatan dana tersebut berkaitan dengan pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham itu tercatat mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp 30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

DSP sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut dianggarkan melalui BNPB agar dapat digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema tersebut dimaksudkan agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi dengan cepat ketika status darurat ditetapkan.

Pada klaster kedua, KPK menduga terjadi praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP pada 2026.

RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER dengan total Rp 2,38 miliar.

GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada GPS. Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang dan uang tersebut diduga berasal dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.

Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

GPS, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun SNG dan GER, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.*

Pos terkait