KPK Ungkap 52 Persen Satuan Pendidikan Masih Anggap Wajar Pemberian Hadiah

KPK meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pemberian hadiah atau bingkisan masih dianggap sebagai hal yang wajar di lingkungan pendidikan.

Temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menunjukkan, 52 persen satuan pendidikan masih menganggap wajar pemberian hadiah atau bingkisan.

Kebiasaan tersebut juga terlihat lebih tinggi di lingkungan perguruan tinggi. Sebanyak 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu.

Sementara itu, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan orang tua memberikan bingkisan kepada guru.

Temuan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pendidikan berintegritas tidak cukup hanya dengan mengajarkan kejujuran kepada peserta didik di ruang kelas.

Integritas juga membutuhkan lingkungan yang mendukung, kepemimpinan yang memberikan teladan, serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Untuk memetakan kondisi tersebut, KPK meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Indeks tersebut disusun berdasarkan hasil pengukuran SPI Pendidikan 2026 yang melibatkan 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

“Responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi dalam siaran pers yang dikutip Rabu (7/10/2026).

Untuk jenjang SD dan sederajat, survei melibatkan siswa kelas 4 dan 5. Sementara jenjang SMP dan sederajat melibatkan siswa kelas 7 dan 8, sedangkan SMA dan sederajat melibatkan siswa kelas 10 dan 11.

Selain peserta didik, survei juga melibatkan tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pimpinan perguruan tinggi.

Survei tersebut mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.

Hasil pengukuran menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 mencapai 73,30. Angka tersebut menempatkan integritas pendidikan Indonesia dalam kategori atau level adaptif.

KPK menilai capaian tersebut menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang secara lebih stabil. Kolaborasi antar-pemangku kepentingan juga mulai terarah, sementara perbaikan tata kelola mulai terlihat. Namun, sejumlah aspek masih membutuhkan penguatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan capaian tersebut merupakan hasil yang baik. Meski demikian, skor tersebut tidak boleh membuat upaya memperkuat integritas pendidikan berhenti.

“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.

Menyontek hingga plagiarisme masih ditemukan

Selain persoalan gratifikasi, SPI Pendidikan 2026 juga menemukan persoalan dalam aspek kejujuran akademik.

Praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus yang menjadi responden survei.

Sementara itu, praktik plagiarisme masih ditemukan pada 93 persen kampus responden.

KPK menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas tidak dapat hanya berfokus pada pembentukan karakter peserta didik.

Budaya dan sistem yang berlaku di lingkungan pendidikan juga turut menentukan bagaimana nilai integritas diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada aspek tata kelola, SPI Pendidikan menemukan sejumlah kerentanan, antara lain praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga promosi jabatan yang masih dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan integritas pendidikan bukan semata-mata persoalan perilaku individu.

Sistem, budaya organisasi, serta tata kelola turut berperan dalam membentuk perilaku warga di lingkungan pendidikan

Dalam pengukuran IIP 2026, dimensi karakter peserta didik memperoleh skor 74,24, dimensi ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan dimensi tata kelola hanya 70,67.

Kondisi itu menunjukkan penguatan tata kelola masih menjadi salah satu pekerjaan rumah utama dalam membangun integritas pendidikan nasional.

Setyo mengingatkan, praktik yang dianggap kecil dan biasa dalam lingkungan pendidikan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila terus dibiarkan.

“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” kata Setyo.

KPK menegaskan hasil SPI Pendidikan 2026 bukan dimaksudkan untuk memberikan label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi maupun daerah tertentu.

Sebaliknya, hasil survei akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy).

Melalui data tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat mengidentifikasi titik rawan sekaligus menentukan prioritas pembenahan.

Ke depan, hasil SPI Pendidikan 2026 akan didiseminasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

KPK juga akan melakukan pendampingan, pemantauan, serta observasi terhadap praktik-praktik baik di wilayah dengan tingkat integritas yang berbeda.

KPK berharap hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai laporan statistik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang mendorong perubahan nyata di lingkungan pendidikan.*

Pos terkait