SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2025.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Operasi tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam penyidikan perkara ini, dalam siaran persnya, KPK menemukan dugaan permintaan uang kepada penyedia jasa yang memenangkan proyek. Besaran uang yang diminta diduga ditentukan berdasarkan jabatan pihak yang menerima.
KPK menduga penyedia jasa yang memenangi proyek diwajibkan memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pejabat pada level kepala diduga memperoleh bagian sebesar 4 persen dari nilai proyek. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mendapatkan bagian sebesar 1-1,5 persen.
Adapun bendahara dan kelompok kerja (Pokja) disebut masing-masing memperoleh bagian sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang tersebut diduga berlangsung melalui dua mekanisme, yakni transfer rekening dan penyerahan secara tunai kepada pihak-pihak terkait.
KPK juga mengungkap dugaan adanya konsekuensi bagi penyedia jasa yang menolak memberikan uang. Mereka berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengusut praktik pemberian uang terkait pelaksanaan proyek jalan nasional di wilayah tersebut.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri dari pejabat BBPJN Sumatera Utara dan satuan kerja pelaksanaan jalan nasional.
Mereka yakni SCH, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara; FS, PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I; serta HH, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
Selanjutnya, TRP yang menjabat Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II, dan MP selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
KPK menahan ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK turut mengungkap rincian uang yang diduga diterima sejumlah pihak.
SCH diduga menerima Rp 300 juta, sedangkan RP disebut menerima Rp 450 juta. FS diduga memperoleh Rp 290 juta dan HH sebesar Rp 270 juta.
Sementara itu, TRP diduga menerima Rp 3,49 miliar dan MM sebesar Rp 1,25 miliar. Adapun MHT disebut menerima uang sebesar Rp 550 juta.
Rincian tersebut menunjukkan adanya dugaan penerimaan uang dengan nominal berbeda di antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Namun, terdapat perbedaan inisial dalam bahan keterangan perkara. Daftar tujuh tersangka mencantumkan MP, sedangkan daftar penerimaan uang menyebut MHT. Identitas yang dimaksud perlu dikonfirmasi berdasarkan keterangan resmi KPK.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.*





