SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Kedelapan tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan rilis KPK, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Mereka adalah LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta ADR yang merupakan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, KPK menetapkan LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW sebagai tersangka dari pihak swasta. Empat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui tengah bermasalah karena adanya sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Para ahli waris kemudian diduga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB milik Summarecon serta menggugat proses tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Langkah itu dilakukan untuk membantu membuka komunikasi dengan SON. Sebab, berdasarkan konstruksi perkara KPK, SON disebut tidak bersedia mengambil langkah tertentu tanpa adanya arahan dari atasannya.
Fee Rp 2 miliar
Dari komunikasi tersebut, KPK memperoleh informasi bahwa SON melalui ERW diduga meminta sejumlah uang untuk proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Permintaan itu disebut menggunakan kode “dua”, yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai “fee broker”.
Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diberikan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
Selain perkara suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta berbagai layanan pertanahan.
KPK menyebut dugaan penerimaan lainnya antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Jika dikonversikan ke rupiah, keseluruhan uang tersebut bernilai sekitar Rp106,3 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ADR dan LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, SON dan ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan dengan pasal penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku.
KPK menyatakan akan terus mendorong pembenahan tata kelola pertanahan, mulai dari proses hulu hingga hilir.
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pencegahan korupsi serta edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah dilakukan selama setahun terakhir.*





