SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi memetakan 12 potensi risiko korupsi di lingkungan kampus dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), yang dikembangkan KPK bersama perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dalam tata kelola kampus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemetaan risiko dan perangkat pengendalian tersebut disusun oleh tim perumus yang melibatkan perguruan tinggi dan KPK.
Hal itu disampaikan Setyo dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jumat (18/9/2026).
“PIEPTN ini inisiasinya datang dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK melalui tim perumus hingga menemukan 12 potensi korupsi dan celah-celah yang bisa dikendalikan,” kata Setyo dalam siaran pers dikutip, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, salah satu perangkat yang tengah diuji dalam program tersebut adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ditunjuk sebagai perguruan tinggi percontohan atau piloting untuk menguji penerapan perangkat pengendalian gratifikasi dalam tata kelola kampus.
Pelaksanaan piloting tersebut mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3).
Setyo mengatakan, status piloting memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk menemukan kelemahan dalam sistem sebelum perangkat pengendalian diterapkan secara lebih luas.
Menurut dia, evaluasi diperlukan agar perangkat pengendalian tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan untuk mencegah dan menangani risiko korupsi.
“Karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera memetakan kekurangan. Kalau ada cacat atau hal yang belum sempurna, saya yakin memang masih ada, tetapi itu bisa segera kita evaluasi,” ujar Setyo.
Setyo menegaskan, keberadaan regulasi maupun sistem pelaporan belum cukup untuk memastikan pengendalian gratifikasi berjalan efektif.
Ia meminta perguruan tinggi memastikan sistem yang dibangun memberikan dampak nyata dalam tata kelola kampus.
“Kalau hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi dan menunggu laporan, secara fisik sistemnya memang ada. Tetapi kalau tidak ada dampaknya, itu tentu menjadi persoalan,” katanya.
Karena itu, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme yang mampu menangani persoalan sejak risiko teridentifikasi hingga tindak lanjutnya.
Menurut Setyo, ketika ditemukan persoalan, kampus tidak cukup hanya meneruskannya kepada aparat penegak hukum. Perguruan tinggi juga perlu memiliki mekanisme internal untuk menangani persoalan, mencari solusi, serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, sistem tata kelola kampus dapat terus diperbaiki sehingga persoalan serupa tidak berulang.
Setyo juga mengingatkan bahwa risiko gratifikasi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pemberian tidak selalu disampaikan secara langsung kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.
Pemberian dapat pula dititipkan melalui keluarga maupun orang terdekat.
“Misalnya pemberian tidak disampaikan langsung, tetapi dititipkan kepada keluarga atau teman dekat. Ini juga menjadi bagian kritis yang harus dimasukkan sebagai risiko,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Setyo, membuat pemetaan risiko perlu diperbarui secara berkala. Sistem pengendalian harus mampu mengantisipasi pola baru yang berkembang di lingkungan perguruan tinggi.
PIEPTN, lanjut dia, tidak hanya diarahkan untuk membangun perangkat pencegahan, tetapi juga meningkatkan kemampuan perguruan tinggi dalam mengenali dan menangani persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Setyo menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur perguruan tinggi dalam menjalankan sistem tersebut.
“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan, tidak ada partisipasi dan kontribusi dari semua pihak,” kata dia.
Ia berharap hasil piloting di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan model penguatan integritas sebelum diterapkan di perguruan tinggi lainnya.
Dengan demikian, pemetaan 12 risiko korupsi dan delapan perangkat pengendalian diharapkan tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat diterapkan dalam tata kelola kampus dan terus disempurnakan berdasarkan kondisi di lapangan.
Penguatan integritas tersebut juga menempatkan pencegahan korupsi sebagai tanggung jawab bersama seluruh unsur perguruan tinggi, bukan hanya unit pengawasan atau pengendalian gratifikasi.
Melalui program tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi membangun sistem yang mampu mengenali risiko, menutup celah korupsi, menangani persoalan, dan memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.*





