SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, segera memperpanjang kontrak 5.720 tenaga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Perpanjangan kontrak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan sembari Pemkab Bandung Barat menunggu kepastian mekanisme penataan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Yunita Nur Fadila mengatakan, perpanjangan kontrak dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan masa kerja bagi para PPPK Paruh Waktu.
“Kontrak PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang dengan TMT 1 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap berjalan tanpa jeda,” ujar Yunita, Senin (21/9/2026).
Dia mengatakan, Pemkab Bandung Barat masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai kebijakan penataan PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme dan tahapan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Yunita, pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat setelah aturan teknis mengenai pelaksanaannya diterbitkan.
“Sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penataan dan peningkatan status, kami memastikan terlebih dahulu keberlanjutan kontrak para PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Berdasarkan data BKPSDM KBB, sebanyak 5.720 tenaga PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai perangkat daerah.
Jumlah terbesar berada di lingkungan Dinas Pendidikan KBB, yakni 2.034 guru dan 1.015 tenaga kependidikan atau teknis. Dengan demikian, terdapat 3.049 tenaga di sektor pendidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) KBB Riki Triyadi menilai perpanjangan kontrak menjadi kepastian penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu.
Menurut dia, kepastian tersebut dibutuhkan agar para guru dan tenaga kependidikan dapat tetap menjalankan tugasnya tanpa dibayangi ketidakjelasan masa kerja.
“Yang paling utama sekarang adalah memastikan kontrak mereka berlanjut sehingga guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kepastian dalam menjalankan tugas,” ujar Riki.
Di sisi lain, Riki berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai proses penataan menuju PPPK penuh waktu.
Ia meminta proses tersebut dilakukan secara transparan, bertahap, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setelah perpanjangan kontrak dipastikan, kami berharap tahapan menuju PPPK penuh waktu juga segera memiliki kejelasan, sehingga para tenaga yang sudah mengabdi mengetahui arah penataannya,” kata dia.*





