SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, telah menyelesaikan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja bagi 5.717 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Perpanjangan kontrak tersebut berlangsung pada 21–24 September 2026 di Gedung Serbaguna (GSG) Yayasan Bina Siswa Madani, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadila, mengatakan, penandatanganan kontrak telah rampung dilaksanakan.
“Dari total 5.720 PPPK Paruh Waktu yang menjadi sasaran perpanjangan dalam periode tersebut, sebanyak 5.717 orang telah menandatangani kontrak kerja baru,” kata Yunita saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, tiga pegawai lainnya belum menyelesaikan proses perpanjangan karena diterima di program Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Sosial. Ketiganya kini sedang menjalani proses pemberhentian sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Penandatanganan perpanjangan kontrak sudah selesai. Ada tiga pegawai yang diterima di Sekolah Rakyat Kemensos pada periode yang sama sehingga saat ini sedang diproses pemberhentiannya,” ujar Yunita.

Sementara itu, di luar proses perpanjangan tersebut, Pemkab Bandung Barat juga mencatat adanya pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.
Dari total 5.812 orang yang awalnya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebanyak 92 orang tidak diperpanjang masa kerjanya.
Yunita menjelaskan, keputusan tersebut didasari sejumlah alasan, mulai dari pegawai yang lolos seleksi atau diterima di program Sekolah Rakyat, lulus sebagai manajer Koperasi Desa (Kopdes), mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, hingga kontraknya tidak diperpanjang oleh perangkat daerah masing-masing.
Dengan demikian, jumlah PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang tersebut mencakup pegawai dengan berbagai kondisi, bukan semata-mata karena pengakhiran kontrak oleh pemerintah daerah.
“Adapun masa kerja dalam kontrak yang diperpanjang berlaku selama satu tahun.
Perpanjangan ini menjadi bagian dari pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk memastikan status kerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.*





