SATUMEDIA.ID – Kebijakan pemerintah pusat di bidang pendidikan dinilai masih kerap menimbulkan kebingungan di daerah karena perubahan aturan dan perbedaan penafsiran kewenangan. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan konsisten agar kebijakan pendidikan dapat diterapkan tanpa menimbulkan tafsir berbeda di tingkat daerah.
“Jangan sampai perubahan atau perbedaan pemahaman terhadap aturan pusat justru membuat pelaksanaan di daerah tersendat. Daerah membutuhkan kepastian agar pelayanan pendidikan tidak ikut terdampak,” kata Nur dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 di SDN Karyamulya, Kecamatan Ngamprah, Selasa (11/8/2026).
Menurut Nur, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena masih terdapat sekitar 200 jabatan kepala sekolah di KBB yang belum terisi secara definitif.
Sebelumnya, terdapat sekitar 315 posisi kepala sekolah yang kosong. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kemudian melakukan pengisian secara bertahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 23 kepala sekolah dilantik. Pengisian dilanjutkan pada gelombang kedua dengan melantik 112 kepala sekolah. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 200 jabatan yang harus segera diisi.
Nur menilai keberadaan kepala sekolah definitif tidak hanya berkaitan dengan status jabatan, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola sekolah, pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan pendidikan.
“Kalau posisi kepala sekolah terlalu lama kosong, tentu ada dampaknya terhadap efektivitas pengelolaan sekolah. Karena itu, proses pengisiannya harus dipercepat, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan kepala sekolah, Komisi IV DPRD KBB turut menyoroti kebijakan pemerintah pusat mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru atau tenaga honorer.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara lebih serius karena menyangkut penghargaan terhadap profesi guru dan kepastian status tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Menurut Nur, pemerintah perlu memastikan kebijakan kepegawaian tidak justru menimbulkan kesan bahwa pengabdian guru dan tenaga honorer kurang dihargai.
“Guru yang sudah lama mengabdi jangan sampai merasa statusnya justru semakin tidak pasti. Kebijakan apa pun harus tetap memberikan penghargaan yang layak terhadap profesi pendidik,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibicarakan secara menyeluruh antara pemerintah pusat dan daerah, terutama karena daerah menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Pengisian Kepala Sekolah Terkendala Regulasi
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Safrudin mengatakan proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Dinas Pendidikan terlebih dahulu meminta masing-masing kecamatan mengusulkan nama calon. Selanjutnya, calon diperiksa berdasarkan sejumlah persyaratan, seperti usia, pangkat, jenjang pendidikan, serta kelengkapan administrasi.
Data calon kemudian dimasukkan ke dalam sistem KSPSTK untuk menjalani verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, dokumen diteruskan melalui sistem kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjutnya.
Edy memastikan proses tersebut dilakukan secara digital sehingga tidak ada pengumpulan berkas secara langsung.
“Semua tahapan sudah menggunakan sistem. Setelah data calon masuk, dilakukan pemeriksaan persyaratan sebelum diteruskan ke tahap berikutnya,” ujar Edy.
Ia mengakui proses pengisian kepala sekolah sebelumnya sempat mengalami keterlambatan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai aturan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2026.
Dinas Pendidikan pada awalnya memahami bahwa calon kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum dilantik. Setelah dilakukan penyamaan persepsi, diketahui bahwa pelantikan dapat dilakukan lebih dahulu, kemudian pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Perbedaan pemahaman itu sempat membuat prosesnya berjalan lebih lambat. Setelah mekanismenya dipastikan, pelantikan bisa dilakukan terlebih dahulu dan pelatihan menyusul,” kata Edy.
Dinas Pendidikan menargetkan seluruh jabatan kepala sekolah yang masih kosong dapat diisi sepanjang 2026. Namun, jumlah yang dapat dilantik pada tahap berikutnya masih bergantung pada hasil pemberkasan dan verifikasi calon.*





