SATUMEDIA.ID – Di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik, Pemkab Bandung Barat justru menghadapi persoalan serius berupa kekosongan ratusan jabatan. Sejumlah posisi strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga 315 jabatan kepala sekolah masih belum terisi definitif, memicu kritik dan desakan agar segera dilakukan rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.
Informasi yang dihimpun, kekosongan terjadi pada lebih dari 70 jabatan struktural di OPD. Salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tiga jabatan kepala bidang yang ada diinstansi tersebut hingga sekarang masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Belum lagi, 315 posisi Kepala Sekolah yang hingga kini masih kosong. Untuk sementara masih diisi oleh guru senior di sekolah tersebut, ataupun rangkap jabatan oleh kepala sekolah dari sekolah terdekat.
Kekosongan ratusan jabatan di Pemkab Bandung Barat mendapat sorotan dari Ketua Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Yacob Anwar Lewi.
“Kenapa bisa lama tak terisi? Ini menjadi pertanyaan besar bagi semua masyarakat Bandung Barat. Ada apa ini? Kenapa bisa begini? Kalau saya Suuzon, pasti ada apa-apa. Enggak mungkin lah kalau tidak ada apa-apa, masa dibiarkan kosong berbulan-bulan bahkan ada yang sudah hampir setahun,” kata Yacob, Senin (15/6/2026).
Oleh karena itu, ia mendorong Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk secepatnya melakukan pengisian. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi preseden buruk dan menggangu kinerja pemerintahan.
“Pengisian segera ini, jangan diartikan tergesa-gesa. Kalau baru seminggu atau sebulan kosong, bolehlah dikatakan tergesa-gesa. Tapi inikan sudah sangat lama, membuat publik bertanya-tanya karena seakan-akan sengaja terjadi pembiaran,” tuturnya.
Ia mencontohkan, daerah di sekitar KBB sudah beberapa kali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi tanpa ada masalah. “Saya lihat, KBB termasuk lama melakukan rotmut. Open bidding pun, hingga kini belum jelas kapan pelaksanaannya,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), dan bupati untuk menempatkan pejabat sesuai Menempatkan pejabat harus sesuai kompetensi, kualifikasi, dan syarat jabatan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Penempatan pejabat yang tidak sesuai bidang berpotensi menghambat kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya
Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha, mengatakan jabatan yang kosong seharusnya segera diisi karena berperan penting dalam mendukung jalannya program-program pemerintah daerah.
“Kalau dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, pos-pos yang kosong itu harus segera terisi. Sebab, posisi tersebut akan membantu kinerja dan pelaksanaan program pemerintah daerah,” kata Arlan.
Menurut dia, kekosongan jabatan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) hingga lambatnya implementasi program pembangunan.
Karena itu, pengisian jabatan harus dilakukan secara cepat namun tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.
“Jangan terburu-buru tetapi tidak tepat. Yang diperlukan adalah cepat dan tepat dengan prinsip the right man on the right place,” ujarnya.
Arlan menilai kondisi banyaknya jabatan yang belum terisi hingga mendekati satu tahun merupakan situasi yang tidak ideal. Terlebih jika kekosongan terjadi pada OPD strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kalau sampai hampir setahun tentu tidak wajar. Efektivitas pemerintahan sangat bergantung pada ketepatan waktu dalam mengisi jabatan. Jika OPD kunci kosong terlalu lama, program pemerintah akan sulit berjalan optimal,” katanya.*





