SATUMEDIA.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat tetap mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBD 2027.
Wakil Ketua DPRD KBB Asep Dendi mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi jika pemerintah pusat belum mengambil alih pembiayaan gaji PPPK pada tahun depan.
“Meski pemerintah pusat sudah menyampaikan akan mengambil alih status PPPK sekaligus pembiayaannya, kami tetap memasukkan anggaran gaji PPPK dalam APBD 2027. Ini bentuk tanggung jawab sekaligus langkah antisipasi agar hak mereka tetap terjamin,” ujar Asep Dendi yang akrab disapa Kang Asded, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, penganggaran tersebut tidak berarti pemerintah daerah akan tetap menanggung gaji PPPK apabila nantinya pembiayaan telah dialihkan kepada pemerintah pusat.
Jika pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji PPPK, anggaran yang sebelumnya disiapkan dalam APBD KBB dapat dialihkan untuk membiayai program lain.
“Kalau nantinya pemerintah pusat yang menanggung, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, baik melalui perubahan anggaran maupun penyesuaian dalam pembahasan APBD,” katanya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Satumedia.id, di Bandung Barat terdapat 3.316 PPPK untuk status penuh waktu dan 5.812 orang untuk status PPPK paruh waktu.
Saat ini, besaran penghasilan PPPK paruh waktu di KBB ditetapkan sekitar Rp 2 juta bagi lulusan S1 yang mayoritas bekerja sebagai guru. Sementara lulusan SMA menerima sekitar Rp 1,75 juta dan lulusan SMP sekitar Rp 1,5 juta.
Adapun jumlah PPPK paruh waktu di KBB yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan mencapai 5.812 orang.
Mereka terdiri atas 1.893 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD), 328 tenaga teknis kesehatan, 1.043 tenaga teknis sekolah, 505 tenaga kesehatan, serta 2.043 guru.
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru PPPK menjadi ASN yang dikelola pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus membantu pemerataan distribusi tenaga pendidik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyebut wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, kewenangan pendidikan dibagi berdasarkan jenjang. Pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan anak usia dini hingga SMP, pemerintah provinsi menangani SMA dan SMK, sedangkan pemerintah pusat memiliki kewenangan pada pendidikan tinggi.
Namun, pengelolaan tenaga pendidik secara regulasi masih memungkinkan untuk ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, pembahasan APBD KBB 2027 masih berlangsung. DPRD menemukan persoalan pada struktur anggaran sejumlah OPD yang dinilai terlalu banyak terserap untuk belanja pegawai.
Asep mengatakan, hampir separuh OPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat memiliki komposisi anggaran dengan belanja pegawai yang lebih besar dibandingkan anggaran untuk program kegiatan.
“Terutama OPD kecil, belanja pegawainya masih lebih besar dibandingkan kegiatan. Karena itu, kami minta postur anggarannya dibedah kembali dan dikoreksi jika belanja pegawainya terlalu dominan,” ujarnya.*





