KPK Serahkan Aset Rampasan Rp763 Juta ke ATR/BPN, Ada Rumah dan Mobil

KPK menyerahkan aset sitaan kepada Kementerian ATR/BPN melalui mekanisme penetapan status penggunaan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Sejumlah aset hasil rampasan negara dari perkara korupsi kini dialihkan untuk mendukung operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian ATR/BPN melalui mekanisme penetapan status penggunaan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total nilai aset yang diterima ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, pemanfaatan aset akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian setelah dilakukan kajian lebih lanjut.

“Yang kami terima ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan, baik yang berkaitan dengan pelayanan maupun operasional kedinasan,” ujar Dalu.

Ada rumah dan tanah

Aset dengan nilai terbesar berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Tanah tersebut memiliki luas 120 meter persegi, sedangkan bangunannya mencapai 132 meter persegi. Nilai aset itu tercatat Rp569.023.000.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tanah seluas 134 meter persegi tersebut memiliki nilai Rp143.816.000.

Sementara itu, satu unit minibus Daihatsu F700RG TS AT juga diserahkan kepada ATR/BPN dengan nilai Rp50.359.000.

Jika digabungkan, ketiga aset tersebut bernilai Rp763.198.000.

Dalu menyebut tanah dan bangunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas kedinasan, termasuk kemungkinan sebagai tempat tinggal bagi pegawai.

Selain itu, aset tersebut juga terbuka untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari kebutuhan operasional kantor.

“Pemanfaatannya masih akan kami lihat sesuai kebutuhan. Bisa saja nantinya digunakan untuk gedung arsip maupun fasilitas pendukung lainnya,” katanya.

KPK ingin aset hasil korupsi memberi manfaat

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian barang rampasan negara setelah perkara melalui proses hukum.

Ia menilai, aset hasil rampasan perkara korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan negara.

Mungki mengatakan, Ketua KPK juga meminta agar setiap aset rampasan yang telah dialihkan diberi tanda khusus.

Tanda tersebut akan menjelaskan bahwa aset merupakan hasil penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Mungki, penanda itu penting agar masyarakat mengetahui bahwa pemberantasan korupsi juga menghasilkan pemulihan aset yang kemudian dapat dimanfaatkan negara.

“Pesan Ketua KPK, aset-aset ini nantinya diberi plang sebagai penanda bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK,” kata Mungki.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi publik bahwa proses pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku.

“Aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali dimanfaatkan melalui kementerian dan lembaga untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Selain ATR/BPN, dalam kegiatan tersebut Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.

Dalu hadir bersama Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto.

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menghadiri kegiatan tersebut.*

Pos terkait