SATUMEDIA.ID – Tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung direncanakan mengalami penyesuaian pada 2027. Rencana kenaikan tarif tersebut mengemuka setelah perusahaan daerah itu tidak melakukan penyesuaian tarif sejak 2022.
Pembahasan rencana penyesuaian tarif itu dilakukan melalui Konsultasi Publik Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja Tahun 2027 di HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink, Kota Bandung, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana yang menghadiri kegiatan tersebut menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan operasional perusahaan. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelanggan.
Menurut Cakra, pemerintah daerah perlu memastikan agar perubahan tarif nantinya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif harus dikaji secara terbuka dan hati-hati. Perusahaan perlu menjaga keberlangsungan operasionalnya, tetapi kemampuan masyarakat dalam membayar tagihan air juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Cakra menjelaskan, penyesuaian tarif air minum dapat menjadi salah satu upaya memperkuat kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Dana yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur serta peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air.
Selain itu, pembenahan jaringan untuk mengurangi kehilangan air atau water loss dan upaya menjaga ketersediaan air baku juga menjadi perhatian dalam rencana tersebut.
Namun, menurut dia, masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari kebijakan penyesuaian tarif itu. Perbaikan layanan diharapkan terlihat dari pasokan air yang lebih lancar, jaringan distribusi yang semakin andal, hingga penanganan pengaduan pelanggan yang lebih cepat.
Dengan demikian, perubahan tarif tidak berhenti pada penyesuaian biaya yang harus dibayar pelanggan, tetapi juga memberikan dampak terhadap mutu layanan yang diterima.
Di sisi lain, Cakra mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan tarif harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Transparansi dalam perhitungan tarif juga dinilai penting agar masyarakat dapat memahami dasar pertimbangan di balik rencana penyesuaian tersebut.
Pemerintah daerah turut menekankan perlunya perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar akses terhadap air minum tetap terjaga.
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) juga harus diterapkan untuk memastikan pengelolaan perusahaan berlangsung secara transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Cakra menegaskan, air minum merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan air yang memadai juga berperan dalam mendukung upaya pencegahan stunting.
Karena itu, kebijakan tarif harus tetap menempatkan kualitas dan keterjangkauan pelayanan sebagai bagian penting dalam pengelolaan air minum.
Konsultasi publik tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dewan Pengawas, jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Meski rencana penyesuaian tarif 2027 telah dibahas dalam forum tersebut, besaran kenaikan tarif belum dicantumkan dalam informasi yang disampaikan.*





