Pemkab Bandung dan Ombudsman Bahas Penertiban Bangunan di Bahu Jalan Cilengkrang

Pembahasan Bangli di Kecamatan Cilengkrang, berlangsung dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Ruang Rapat Sekda, Rabu (16/9/2026).(Dok.Prokompim Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat membahas tindak lanjut laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan permanen yang disebut berdiri di bahu jalan di Jalan Cikoang, RT 01/RW 02, Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Ruang Rapat Sekda, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat itu, Pemkab Bandung dan Ombudsman menerima serta membahas keterangan dari sejumlah perangkat daerah terkait. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai bangunan di lokasi tersebut.

Cakra mengatakan, persoalan tersebut perlu ditangani secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurut dia, penyelesaian tidak cukup hanya melihat aspek penataan bangunan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan ketertiban umum, pelayanan pemerintahan desa, serta kondisi sosial dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Jangan sampai upaya menyelesaikan satu persoalan justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui koordinasi dan pembagian tugas yang jelas sesuai kewenangan masing-masing,” kata Cakra.

Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar langkah yang diambil pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.*

 

Pos terkait